Labusel Mitra Mabes.com. Sikap tidak kooperatif kembali diperlihatkan oleh salah satu pejabat publik di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Salah seorang Pj Kepala Desa Suka dame Kecamatan silangkitang kabupaten labuhanbatu selatan Wagianto dinilai enggan membuka ruang komunikasi terkait pertanyaan seputar realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024
Saat awak media ini, melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan balasan.
Padahal, pertanyaan yang diajukan bersifat normatif dan menyangkut hal yang sudah seharusnya menjadi ruang keterbukaan publik—yakni penggunaan anggaran negara tentang anggaran keadaan mendesak yang nilai nya 115 200 000 (seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) dan penguatan ketahanan pangan tingkat desa yang nilai nya 77.500.000(tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dalam konteks ini, Kepala Desa merupakan kuasa pengguna anggaran dan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang transparan, terutama kepada media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ketertutupan dan sikap tidak responsif dari pejabat publik dapat menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan: dana tersebut di Selewengkan apakah ada hal yang memang tidak ingin dibuka kepada publik? Mengingat transparansi adalah prinsip dasar dari pengelolaan dana publik, khususnya Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Seharusnya, Kepala Desa tidak bersikap eksklusif dalam menyikapi pertanyaan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebaliknya, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
Kami mendorong pihak terkait—Camat silangkitang Inspektorat, hingga Bupati labuhanbatu selatan—untuk mengevaluasi sikap pejabat desa yang tidak sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sikap seperti ini dikhawatirkan mencoreng citra pejabat publik di Kabupaten labuhanbatu selatan yang saat ini sedang berbenah mewujudkan pemerintahan bersih dalam semangat “labusel yang Istimewa”
Sebagai bagian dari pilar demokrasi, media akan terus menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran publik di tingkat desa. Tujuannya satu: memastikan tidak ada uang negara yang diselewengkan, dan pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(Mas)