Mitramabes.com- Sumatra Utara, Labura- Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan keberadaan lahan seluas 929 Ha yang dikelola Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) Desa Airhitam diskors di DPRD Labura.
Ketua Komisi B DPRD Labura, Indra Sakti Dasopang yang memimpin RDP tersebut menyebutkan, rapat diskors dan akan digelar kembali setelah dilakukan peninjauan ke lapangan dan waktu peninjauannya belum ditetapkan.
Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus, menjelaskan beberapa hal berkaitan permasalahan lahan sekira 929 Ha yang dikelola Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) Desa Airhitam pada rapat di DPRD Labura, Senin (19/5/2025).
Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus (Rimba), yang ikut hadir saat rapat meminta, pihak-pihak yang terlibat dalam RDP itu dapat mengambil keputusan dan pemikiran dengan sebaik-baiknya dan sama-sama dapat hasil yang menguntungkan kepada dua belah pihak.
Dua pihak yang terkait dalam rapat itu, pertama adalah pihak Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) Desa air hitam yang diketuai E Rumahorbo dan kedua adalah anggota kelompok hutan yang telah diberhentikan, Pdt Kimhock Ambarita.
Dalam rapat itu pihak Pdt Kimhock Ambarita meminta dua hal, pertama meminta dirinya untuk diaktifkan lagi menjadi anggota KTH KPLS dan kedua meminta pihak KTH membolehkannya melintasi jalan yang berada di lahan KTH KPLS saat mengeluarkan hasil pertaniannya.
Merespon permintaan itu Rimba meminta kepada pihak KTH KPLS agar membolehkan Pdt Kimhock Ambarita melintasi jalan yang diminta Pdt Kimhock untuk dilintasinya.
Usai rapat, terkait penyampaian Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus Labura, E Rumahorbo, memberikan apresiasi atas penyampaian Ketua DPRD tersebut atas apa yang disampaikan ketua DPRD sangat baik.
Namun, untuk keputusan akhir katanya lagi, ia bersama anggota KTH yang dipimpinnya akan melaksanakan rapat dahulu, apakah Pdt Kimhock Ambarita, boleh atau tidak melintasi jalan tersebut. (Bardansyah)