Aceh Timur. MBS|Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Gelar Razia Penegakkan Hukum Syari’at Islam bersama WH, Kasatpol-PP, Anggota Perhubungan,TNI, POLRI, diwilayah Kabupaten Aceh Timur,
Kamis, Tgl (8/5/2025)
Pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Aceh Timur T Zainal Abidin S.Pd I, menyampaikan kalau hari ini kita laksanakan Razia Penegakkan hukum Syari’at Islam dijalan Jalan lintas Medan – Banda Aceh, Tepat nya desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Berdasarkan Qanun Aceh No 11 Tahun 2002, dan No 6 Tahun 2014
Serta kegiatan seperti ini akan terus kita laksanakan dikemudian hari sesuai misi dan visi dalam menegakkan hukum syari’at secara kafah,
Untuk kegiatan razia pada hari ini ada 26 Warga yang melanggar, adapun pelanggaran yang diterapkan seperti memakai celana ketat bagi wanita, serta memakai celana pendek bagi laki – laki,
Para pelanggar sendiri telah dibina langsung di lokasi dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari Karena masih bentuk sosialisasi terhadap warga kita
Ia juga menghimbau kepada warga dari luar aceh timur ,disaat memasuki wilayah aceh timur tetap menta’ati aturan dan kaidah – kaidah di daerah Aceh Timur, ungkap Wakil Bupati Aceh Timur T.Zainal.
(I)