Lubuk Pakam, MBS 19 Juli 2025 — Ratusan ribu warga Kabupaten Deli Serdang yang selama ini menjadi penerima Bantuan Penerima Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, kini menghadapi ancaman serius. Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan mereka terancam dihentikan pada bulan September 2025 mendatang.
Ancaman penghentian ini muncul karena hingga pertengahan Juli, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD belum juga membahas dan mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Keterlambatan pembahasan KUA-PPAS berdampak langsung pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) 2025, yang menjadi dasar alokasi pembayaran iuran BPJS PBI daerah. Tanpa adanya pengesahan tersebut, maka anggaran untuk iuran BPJS PBI tidak bisa dicairkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu menyatakan kekhawatirannya. “Jika pembahasan KUA-PPAS terus molor, kami tidak punya dasar hukum untuk melanjutkan pembayaran iuran PBI daerah. Imbasnya, peserta bisa terhapus dari sistem secara otomatis oleh BPJS pusat,” ujarnya singkat.
Sebagaimana kita ketahui saat ini juga pemerintah kabupaten Deli Serdang memiliki banyak program untuk pelayanan masyarakat seperti program inovatif Si Jempol, sebuah platform layanan kesehatan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses pelayanan medis hanya melalui perangkat elektronik.
Ada juga PAS PULA yaitu Program Layanan Kesehatan Pasien Unregister dan Lain-Lain yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Pemerintah juga sangat menggenjot program pelayanan administrasi masyarakat melalu PATEN KALI.
Artinya pemerintah tidak bisa merealisasikan semua program pelayanan untuk masyarakat jika KUA PPAS PAPBD 2025 tidak dibahas.
Pemerintah kabupaten Deli Serdang sendiri tercatat sudah 3 kali mengirim surat untuk percepatan pembahasan KUA PPAS PAPBD 2025 kepada DPRD. Namun masih dijawab secara normatif dan berkutat di seputaran jadwal tahapan tanpa memikirkan kepentingan rakyat dan program pemerintah padahal menurut beberapa pandangan akademisi hal itu bisa dibahas secara stimulan.
Kepala Bappedalitbang saat diwawancarai menegaskan bahwa penyesuaian P-APBD dengan visi-misi kepala daerah dan Program Asta Cita sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/640/SJ, harus segera dilakukan. Bahkan menurutnya, pembahasan RPJMD, KUA-PPAS, dan Ranperda P-APBD 2025 dapat dilangsungkan secara paralel, sebagaimana direkomendasikan dalam Rakor bersama KPK pada Mei 2025 lalu.
“Artinya, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pembahasan bersama. Proses ini justru akan mempercepat pengesahan dan pelaksanaan P-APBD yang menyelaraskan program daerah dan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak DPRD sampai saat ini masih terbagi dua kubu. Ada yang mendesak percepatan pembahasan, ada pula yang terkesan melambatkan proses tersebut karena tarik ulur kepentingan pribadi.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan penyebab pasti lambannya proses pembahasan. Beberapa anggota dewan yang coba dimintai tanggapan masih enggan memberikan komentar.
Padahal, jumlah peserta BPJS PBI yang ditanggung oleh APBD Deli Serdang mencapai ratusan ribu jiwa, mayoritas dari golongan tidak mampu. Jika status kepesertaan mereka dihentikan, maka masyarakat tidak lagi bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS.
Banyak elemen masyarakat yang sudah mendesak agar pihak DPRD Deli Serdang segera melaksanakan pembahasan KUA-PPAS agar permasalahan kesehatan masyarakat tidak jadi ganjalan.
Ini bukan hanya soal administrasi anggaran. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk hidup sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan
Hingga saat ini belum ada kepastian kapan pembahasan KUA-PPAS akan dimulai. Masyarakat penerima manfaat pun hanya bisa menunggu dengan cemas, berharap agar pemerintah DPRD segera mengambil langkah sebagai pembuktian bahwa mereka adalah benar benar wakil rakyat .
Agus