MitraMabes.com
PAGARALAM-SUMSEL
Sesuai dengan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagar Alam disetujui oleh 6 fraksi di DPRD Kota Pagar Alam untuk dapat dibahas lebih lanjut, dalam Sidang Paripurna I sidang ke-2 DPRD Kota Pagar Alam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, pada Senin (09/02/2026).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam Syahrol Effendi didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam Hj. Dessy Siska dan dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha, usulan Raperda yang disampaikan Pemerintah Kota Pagar Alam mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Pagar Alam untuk dibahas lebih lanjut.
Namun, fraksi-fraksi DPRD Kota Pagar Alam juga memberikan saran dan masukan dari usulan Raperda tersebut, guna penyempurnaan penyusunan Raperda yang telah disampaikan, pada semester I ini akan fokus membahas Raperda tentang pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kota Pagar Alam.
DPRD Kota Pagar Alam dalam saran dan masukan fraksi Demokrat dan fraksi Golkar atas usulan Raperda pngaturan lalu lintas dan angkutan jalan, menyoroti adanya balap liar di sejumlah titik di wilayah Kota Pagar Alam yang dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya agar dapat ditindak dan ditertibkan oleh pihak terkait.
Selain itu, fraksi PDIP DPRD Kota Pagar Alam menyoroti terkait adanya parkir liar di beberapa titik jalan di wilayah Kota Pagar Alam agar dapat ditertibkan lantaran menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. (Heri.ck)










