Rapat Perdana ICCI Kampar

Kamis, 16 Februari 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar Riau mitramabes.com Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute (ICCI) Kabupaten Kampar menggelar rapat perdana di cafe TSJ Bangkinang Kota, Rabu siang (15/2). Rapat tersebut dihadiri pengurus ICCI Kampar.

Ketua ICCI Kabupaten Kampar Sahat Maruli Siregar, SH,MH dalam rapat mengatakan, setiap perusahaan memiliki Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, keberadaan ICCI Kampar untuk mengawasi CSR perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar. “Apakah CSR perusahaan sudah berjalan atau tidak, inilah tugas ICCi Kampar kedepan untuk mengawasi CSR,” tegasnya.

Sifat CSR ini wajib dan apabila perusahaan tidak melakukan dan terancam terkena sanksi. Dasar hukum CSR, pertama undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), di pasal 74 diatur tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Di pasal 1 angka 3 undang – undang nomor 40 tahun 2007 juga berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umum nya.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, undang – undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor 5 tahun 2007 tentang program kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.

Undang – undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial Perseroan Terbatas,

Untuk peraturan pelaksanaan CSR juga diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 93 tahun 2010, kata Sahat Maruli Siregar.

Sekretaris ICCI Kampar Polman Parlaungan Sinaga, SH juga mengatakan, dalam waktu dekat ICCI Kampar akan didaftarkan ke Kesbangpol Kampar. Awal bulan Maret ini ICCI Kampar juga akan audiensi dengan PJ Bupati Kampar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terungkap! Aktivitas Mafia CPO Bandal di Pinang Awan Cikampak 1B, Torgamba Resahkan Warga
Gasak Narkoba di Kuala Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Bandar dan Sita 13 Bungkus Sabu Siap Edar
(LSM KCBI ) Melaporkan Dua Kepala Sekolah Diduga Korupsi Dana BOS, BOSDA/PSG, Di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.
Unwir Gelar Wisuda 136 Mahasiswa Dari Semua Fakultas
Waskita Diberi Tenggat Tiga Hari, FORMAT Siap Lanjutkan Aksi jika Tak Ada Keputusan
KPUD Empat Lawang Segera Tetapkan Joncik-Arifa’i, Pelantikan Diprediksi Juni 2025
DPC GRANAT Lampung Tengah Berikan Penyuluhan P4GN di Tempat Hiburan Malam.
Kasus Pelecehan Seksual Di Basel, Kapolda Babel Beri Atensi Dan Instruksi Jajaran Masifkan Pencegahan

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:16 WIB

Terungkap! Aktivitas Mafia CPO Bandal di Pinang Awan Cikampak 1B, Torgamba Resahkan Warga

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:14 WIB

Gasak Narkoba di Kuala Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Bandar dan Sita 13 Bungkus Sabu Siap Edar

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:11 WIB

(LSM KCBI ) Melaporkan Dua Kepala Sekolah Diduga Korupsi Dana BOS, BOSDA/PSG, Di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:09 WIB

Unwir Gelar Wisuda 136 Mahasiswa Dari Semua Fakultas

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:20 WIB

Waskita Diberi Tenggat Tiga Hari, FORMAT Siap Lanjutkan Aksi jika Tak Ada Keputusan

Berita Terbaru

NASIONAL

Unwir Gelar Wisuda 136 Mahasiswa Dari Semua Fakultas

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:09 WIB