DAIRI MBS- Penjabat Bupati Dairi Surung charles Bantjin, secara langsung memimpin rapat Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Lae nciho, dilaksanakan diruang rapat Bupati Dairi kamis (24/10/2024).
Dalam rapat disampaikan oleh,Dirut PDAM kabupaten Dairi,Wahlin Munte menyampaikan bahwa penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Lae nciho ini didasari dari keputusan Gubernur sumatera utara Nomor 188.44/360/ KPTS/ 2024 yang menetapkan batas atas dan bawah tarif air minum untuk badan usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah tersebut.
Dalam usulan terbarunya,perumda lae nciho mengajukan tarif baru sebesar Rp 3.229 per 1.000 liter,sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam surat keputusan Gubernur. Wahlin Munte menegaskan bahwa meskipun ada kenaikan,tarif yang di ajukan masih berada di antara yang terendah di Sumatra Utara dan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Dijelaskan dirut PDAM Wahlin Munte nahwa saat ini,Perumda Lae nciho melayani sekitar 24.000 pelanggan di 13 kecamatan di kabupaten Dairi.Wahlin menekankan bahwa penyesuaian Tarif tarif ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan melalui pengoperasian Instalasi Pengolahan Air (IPA)baru. IPA ini dirancang untuk meningkatkan suplai air bersih, sehingga dapat mendukung visi perusahaan dalam menyediakan layanan air yang lebih baik dan dapat diandalkan.
Menanggapi hal ini Penjabat Bupati Dairi Surung charles Bantjin berharap dengan penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Lae nciho tetap memperhatikan kualitas, kuantitas dan keterjangkauan air minum kepada masyarakat dan pelanggan dan meningkatkan pelayanan dan pengembangan air minum kepada masyarakat dalam hal administrasi pelayanan.
Wahlin berharap, masyarakat dapat menyambut penyesuaian Tarif ini dengan pemahaman yang positif,mengingat tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik.
Dia juga berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan jelas mengenai alasan dibalik penyesuaian Tarif ini,tuturnya.
(Editor Hasmar)