Rapat Penentuan Batas Konsesi PT THL,Pihak Desa Menunggu Turun survey Lapangan.

Kamis, 3 April 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon- MBS

rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT.THL di kampung Simpang Tiga Uning dan Kampung PantanNangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,pada tanggal 13/02/2025,
Seksi penataan dan pemberdayaan pada kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, telah di adakan rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT THL dan Batas Kampung,yang di hadiri reje kampung dan Rgm serta perangkat kampung kedua kampung tersebut,dalam rangka pensertifikatan tanah masyarakat melalui kegiatan GTRA(Redistribusi Tanah),
Adapun hasil kesimpulan:
1.berdasarkan Notulen rapat DPRK tanggal 6 Januari 2025,tentang rapat kerja terkait permasalahan batas wilayah konsesi PT THL,di kampung Simpang tiga uning dan pantannangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,akan di tindak lanjuti secara administrasi oleh BPN kabupaten Aceh Tengah akan meneruskan ke Kantor BPN Aceh.

2.Dari pihak Desa simpang tiga uning dan Pantannangka siap melakukan penyuratan kepada Bupati Aceh Tengah terkait permohonan penetapan batas wilayah konsesi PT THL.

3.Dari permohonan tersebut kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah,PT.THL dan Dinas kehutanan akan melaksanakan Survey lapangan untuk penetapan batas konsesi.

tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya,berharap sesegera mungkin turun kelapangan lebih cepat lebih baik supaya ada titik terangnya mana hak masyarakat yang mana tidak tentunya saling berkerja sama baik tentu menghasilkan yang terbaik,
apakah sawah dan pekarangan rumah kami yang telah ada sejak dari embah kakek telah turun temurun sampai saat ini termasuk dalam peta konsesi PT.THL Kami ingin kejelasan, mana batas PT THL dan mana yang masuk dalam APL. Jangan sampai lahan yang telah kami garap turun-temurun menjadi bagian dari perusahaan tanpa kepastian hukum, ujarnya,

Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sendiri merupakan lahan di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan, seperti perkebunan atau pertanian. Kejelasan mengenai batas-batas lahan ini menjadi penting agar tidak terjadi konflik kepemilikan di kemudian hari,jelasnya.

Berita Terkait

SOROTAN PUBLIK MENGARAH KE SMKN 1 DAN SMKN 2 BAGOR, KLARIFIKASI RESMI BELUM DISAMPAIKAN
Kadisdik Nagan Raya Zulkifli” Bantuan Dana kepada Guru PPPK Dan Guru PNS Itu Ada Juknisnya”
Polda Sumsel Pimpin Program BELIDA di Ogan Ilir, Integrasikan Lingkungan Bersih dan Pengamanan Lebaran
Pemkab Banyuasin Rancang Skema P3K Untuk Penugasan Pada KDKMP
Kasus Lakalantas Korban Tewas di Kol. H. Burlian KM 8, Status Tersangka Tak Kunjung Jelas, Kuasa Hukum Defi Iskandar Mendatangi Polrestabes Palembang Ambil Langkah Tegas Keadilan Harus Ditegakkan !!
193 Tersangka Diproses, Polda Sumsel Nyatakan Illegal Drilling Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi
Pers Biro SDM Polda Sumsel Berikan Bantuan Sembako kepada 100 Keluarga di Slum Area Seberang Ulu 1 Palembang
Pelaksanaan Reses Perorangann Anggota DPRD Labuhan Sihombing Dihadiri Bupati Humbahas .

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:27 WIB

SOROTAN PUBLIK MENGARAH KE SMKN 1 DAN SMKN 2 BAGOR, KLARIFIKASI RESMI BELUM DISAMPAIKAN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:12 WIB

Kadisdik Nagan Raya Zulkifli” Bantuan Dana kepada Guru PPPK Dan Guru PNS Itu Ada Juknisnya”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:02 WIB

Polda Sumsel Pimpin Program BELIDA di Ogan Ilir, Integrasikan Lingkungan Bersih dan Pengamanan Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:43 WIB

Pemkab Banyuasin Rancang Skema P3K Untuk Penugasan Pada KDKMP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:18 WIB

Kasus Lakalantas Korban Tewas di Kol. H. Burlian KM 8, Status Tersangka Tak Kunjung Jelas, Kuasa Hukum Defi Iskandar Mendatangi Polrestabes Palembang Ambil Langkah Tegas Keadilan Harus Ditegakkan !!

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pemkab Banyuasin Rancang Skema P3K Untuk Penugasan Pada KDKMP

Sabtu, 28 Feb 2026 - 17:43 WIB