Rapat Penentuan Batas Konsesi PT THL,Pihak Desa Menunggu Turun survey Lapangan.

Kamis, 3 April 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon- MBS

rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT.THL di kampung Simpang Tiga Uning dan Kampung PantanNangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,pada tanggal 13/02/2025,
Seksi penataan dan pemberdayaan pada kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, telah di adakan rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT THL dan Batas Kampung,yang di hadiri reje kampung dan Rgm serta perangkat kampung kedua kampung tersebut,dalam rangka pensertifikatan tanah masyarakat melalui kegiatan GTRA(Redistribusi Tanah),
Adapun hasil kesimpulan:
1.berdasarkan Notulen rapat DPRK tanggal 6 Januari 2025,tentang rapat kerja terkait permasalahan batas wilayah konsesi PT THL,di kampung Simpang tiga uning dan pantannangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,akan di tindak lanjuti secara administrasi oleh BPN kabupaten Aceh Tengah akan meneruskan ke Kantor BPN Aceh.

2.Dari pihak Desa simpang tiga uning dan Pantannangka siap melakukan penyuratan kepada Bupati Aceh Tengah terkait permohonan penetapan batas wilayah konsesi PT THL.

3.Dari permohonan tersebut kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah,PT.THL dan Dinas kehutanan akan melaksanakan Survey lapangan untuk penetapan batas konsesi.

tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya,berharap sesegera mungkin turun kelapangan lebih cepat lebih baik supaya ada titik terangnya mana hak masyarakat yang mana tidak tentunya saling berkerja sama baik tentu menghasilkan yang terbaik,
apakah sawah dan pekarangan rumah kami yang telah ada sejak dari embah kakek telah turun temurun sampai saat ini termasuk dalam peta konsesi PT.THL Kami ingin kejelasan, mana batas PT THL dan mana yang masuk dalam APL. Jangan sampai lahan yang telah kami garap turun-temurun menjadi bagian dari perusahaan tanpa kepastian hukum, ujarnya,

Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sendiri merupakan lahan di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan, seperti perkebunan atau pertanian. Kejelasan mengenai batas-batas lahan ini menjadi penting agar tidak terjadi konflik kepemilikan di kemudian hari,jelasnya.

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pengawasan ke Komisi Yudisial dalam Perkara Praperadilan di PN Ketapang
Siswa Humbang Hasundutan Raih Juara I Karate di KAJATI-SU CUP II.
Sinergi Pemkab dan BPK RI, Pengelolaan Dana Desa di Tapanuli Utara Diperkuat.
Bupati Humbang Hasundutan Ingatkan ASN Bekerja Dengan Jujur, Berbuat yang terbaik, dan Jangan Culas.
Tinjau Pelatihan 106 Siswa, Bupati JTP: Siapkan Generasi Berkarakter Menuju Sekolah Unggulan.
Kunjungan ke Dolok Nauli, Bupati Tapanuli Utara Dorong Sinergi Desa dan Percepatan Pembangunan.
Hari Ke-6 Ramadhan 1447 H, Polres Langkat Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Polda Sumsel Intensifkan Penindakan Balap Liar dan Tawuran Saat Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:51 WIB

Siswa Humbang Hasundutan Raih Juara I Karate di KAJATI-SU CUP II.

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:33 WIB

Sinergi Pemkab dan BPK RI, Pengelolaan Dana Desa di Tapanuli Utara Diperkuat.

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Ingatkan ASN Bekerja Dengan Jujur, Berbuat yang terbaik, dan Jangan Culas.

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:42 WIB

Tinjau Pelatihan 106 Siswa, Bupati JTP: Siapkan Generasi Berkarakter Menuju Sekolah Unggulan.

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kunjungan ke Dolok Nauli, Bupati Tapanuli Utara Dorong Sinergi Desa dan Percepatan Pembangunan.

Berita Terbaru