Rapat Penentuan Batas Konsesi PT THL,Pihak Desa Menunggu Turun survey Lapangan.

Kamis, 3 April 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon- MBS

rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT.THL di kampung Simpang Tiga Uning dan Kampung PantanNangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,pada tanggal 13/02/2025,
Seksi penataan dan pemberdayaan pada kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, telah di adakan rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT THL dan Batas Kampung,yang di hadiri reje kampung dan Rgm serta perangkat kampung kedua kampung tersebut,dalam rangka pensertifikatan tanah masyarakat melalui kegiatan GTRA(Redistribusi Tanah),
Adapun hasil kesimpulan:
1.berdasarkan Notulen rapat DPRK tanggal 6 Januari 2025,tentang rapat kerja terkait permasalahan batas wilayah konsesi PT THL,di kampung Simpang tiga uning dan pantannangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,akan di tindak lanjuti secara administrasi oleh BPN kabupaten Aceh Tengah akan meneruskan ke Kantor BPN Aceh.

2.Dari pihak Desa simpang tiga uning dan Pantannangka siap melakukan penyuratan kepada Bupati Aceh Tengah terkait permohonan penetapan batas wilayah konsesi PT THL.

3.Dari permohonan tersebut kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah,PT.THL dan Dinas kehutanan akan melaksanakan Survey lapangan untuk penetapan batas konsesi.

tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya,berharap sesegera mungkin turun kelapangan lebih cepat lebih baik supaya ada titik terangnya mana hak masyarakat yang mana tidak tentunya saling berkerja sama baik tentu menghasilkan yang terbaik,
apakah sawah dan pekarangan rumah kami yang telah ada sejak dari embah kakek telah turun temurun sampai saat ini termasuk dalam peta konsesi PT.THL Kami ingin kejelasan, mana batas PT THL dan mana yang masuk dalam APL. Jangan sampai lahan yang telah kami garap turun-temurun menjadi bagian dari perusahaan tanpa kepastian hukum, ujarnya,

Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sendiri merupakan lahan di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan, seperti perkebunan atau pertanian. Kejelasan mengenai batas-batas lahan ini menjadi penting agar tidak terjadi konflik kepemilikan di kemudian hari,jelasnya.

Berita Terkait

Kapolres Samosir Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GPI Sidang Pardomuan Rianiate Onanrunggu
Polres Samosir Amankan 33 Unit Sepeda Motor Pelanggar Aturan Berlalulintas
Polsek Stabat Laksanakan Patroli Pengamanan Gereja, Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Kamtibmas
Kapolda Sumsel Tekankan Stabilitas Kamtibmas dalam Safari Ramadhan di DPR
Polres Langkat Gelar Sahur On The Road Hari Ke-4, Perkuat Kepedulian Sosial dan Layanan 110 di Bulan Suci Ramadhan
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Berastagi
Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 971 Butir Pil LL dan 2,82 Gram Sabu 
Pria Asal Madiun Meninggal Dunia di Warung Wilayah Tanjunganom, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:30 WIB

Kapolres Samosir Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GPI Sidang Pardomuan Rianiate Onanrunggu

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:21 WIB

Polres Samosir Amankan 33 Unit Sepeda Motor Pelanggar Aturan Berlalulintas

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:18 WIB

Polsek Stabat Laksanakan Patroli Pengamanan Gereja, Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Kamtibmas

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:02 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan Stabilitas Kamtibmas dalam Safari Ramadhan di DPR

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:53 WIB

Polres Langkat Gelar Sahur On The Road Hari Ke-4, Perkuat Kepedulian Sosial dan Layanan 110 di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru

NASIONAL

Satu Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Tim GUNJO Polres Bungo

Minggu, 22 Feb 2026 - 15:46 WIB