Rapat Penentuan Batas Konsesi PT THL,Pihak Desa Menunggu Turun survey Lapangan.

Kamis, 3 April 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon- MBS

rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT.THL di kampung Simpang Tiga Uning dan Kampung PantanNangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,pada tanggal 13/02/2025,
Seksi penataan dan pemberdayaan pada kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, telah di adakan rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT THL dan Batas Kampung,yang di hadiri reje kampung dan Rgm serta perangkat kampung kedua kampung tersebut,dalam rangka pensertifikatan tanah masyarakat melalui kegiatan GTRA(Redistribusi Tanah),
Adapun hasil kesimpulan:
1.berdasarkan Notulen rapat DPRK tanggal 6 Januari 2025,tentang rapat kerja terkait permasalahan batas wilayah konsesi PT THL,di kampung Simpang tiga uning dan pantannangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,akan di tindak lanjuti secara administrasi oleh BPN kabupaten Aceh Tengah akan meneruskan ke Kantor BPN Aceh.

2.Dari pihak Desa simpang tiga uning dan Pantannangka siap melakukan penyuratan kepada Bupati Aceh Tengah terkait permohonan penetapan batas wilayah konsesi PT THL.

3.Dari permohonan tersebut kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah,PT.THL dan Dinas kehutanan akan melaksanakan Survey lapangan untuk penetapan batas konsesi.

tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya,berharap sesegera mungkin turun kelapangan lebih cepat lebih baik supaya ada titik terangnya mana hak masyarakat yang mana tidak tentunya saling berkerja sama baik tentu menghasilkan yang terbaik,
apakah sawah dan pekarangan rumah kami yang telah ada sejak dari embah kakek telah turun temurun sampai saat ini termasuk dalam peta konsesi PT.THL Kami ingin kejelasan, mana batas PT THL dan mana yang masuk dalam APL. Jangan sampai lahan yang telah kami garap turun-temurun menjadi bagian dari perusahaan tanpa kepastian hukum, ujarnya,

Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sendiri merupakan lahan di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan, seperti perkebunan atau pertanian. Kejelasan mengenai batas-batas lahan ini menjadi penting agar tidak terjadi konflik kepemilikan di kemudian hari,jelasnya.

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Terima Kunjungan Wakil Ketua Yayasan Santo Thomas Bahas MoU Bidang Pendidikan dan Pertanian .
Polres Nagan Raya Resmikan Sumur Bor Karya Mahasiswa STIK Di Desa Tuwi Buya
Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir ke-22 Digelar Dua Hari, Hadirkan Festival Kuliner hingga Band Ungu untuk Promosi
Dorong Ekonomi Rakyat, Pemkab Samosir Gelar Festival Kuliner dan UMKM Pada Perayaan Hari Jadi ke-22 
Safari Ramadhan di Jatikalen, Kapolres dan Wabup Nganjuk Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat
Kapolda Sumsel dan Forkopimda Bangun Harmoni Strategis di Bulan Ramadhan
Satu-satunya dari Sumut, Kabupaten Samosir Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih.
Operasi Sikat Semeru 2026 Berbuah Hasil, Jaringan Pengedar Sabu di Loceret Dibongkar Polres Nganjuk

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:54 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Terima Kunjungan Wakil Ketua Yayasan Santo Thomas Bahas MoU Bidang Pendidikan dan Pertanian .

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:51 WIB

Polres Nagan Raya Resmikan Sumur Bor Karya Mahasiswa STIK Di Desa Tuwi Buya

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27 WIB

Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir ke-22 Digelar Dua Hari, Hadirkan Festival Kuliner hingga Band Ungu untuk Promosi

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:19 WIB

Dorong Ekonomi Rakyat, Pemkab Samosir Gelar Festival Kuliner dan UMKM Pada Perayaan Hari Jadi ke-22 

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:15 WIB

Safari Ramadhan di Jatikalen, Kapolres dan Wabup Nganjuk Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat

Berita Terbaru