Rapat Penentuan Batas Konsesi PT THL,Pihak Desa Menunggu Turun survey Lapangan.

Kamis, 3 April 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon- MBS

rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT.THL di kampung Simpang Tiga Uning dan Kampung PantanNangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,pada tanggal 13/02/2025,
Seksi penataan dan pemberdayaan pada kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, telah di adakan rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT THL dan Batas Kampung,yang di hadiri reje kampung dan Rgm serta perangkat kampung kedua kampung tersebut,dalam rangka pensertifikatan tanah masyarakat melalui kegiatan GTRA(Redistribusi Tanah),
Adapun hasil kesimpulan:
1.berdasarkan Notulen rapat DPRK tanggal 6 Januari 2025,tentang rapat kerja terkait permasalahan batas wilayah konsesi PT THL,di kampung Simpang tiga uning dan pantannangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,akan di tindak lanjuti secara administrasi oleh BPN kabupaten Aceh Tengah akan meneruskan ke Kantor BPN Aceh.

2.Dari pihak Desa simpang tiga uning dan Pantannangka siap melakukan penyuratan kepada Bupati Aceh Tengah terkait permohonan penetapan batas wilayah konsesi PT THL.

3.Dari permohonan tersebut kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah,PT.THL dan Dinas kehutanan akan melaksanakan Survey lapangan untuk penetapan batas konsesi.

tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya,berharap sesegera mungkin turun kelapangan lebih cepat lebih baik supaya ada titik terangnya mana hak masyarakat yang mana tidak tentunya saling berkerja sama baik tentu menghasilkan yang terbaik,
apakah sawah dan pekarangan rumah kami yang telah ada sejak dari embah kakek telah turun temurun sampai saat ini termasuk dalam peta konsesi PT.THL Kami ingin kejelasan, mana batas PT THL dan mana yang masuk dalam APL. Jangan sampai lahan yang telah kami garap turun-temurun menjadi bagian dari perusahaan tanpa kepastian hukum, ujarnya,

Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sendiri merupakan lahan di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan, seperti perkebunan atau pertanian. Kejelasan mengenai batas-batas lahan ini menjadi penting agar tidak terjadi konflik kepemilikan di kemudian hari,jelasnya.

Berita Terkait

Bupati Taput Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Perencanaan Terintegrasi.
Pos Damkar Isaq Bantu Bersihkan Sisa Lumpur di SDN 11 Linge Kampung PantanNangka.
Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Terekam CCTV di Areal Makam Pahlawan
Hari Ke-5 Ramadhan, Sahur On The Road Polres Langkat Bersama Polsek Jajaran dan Sat Polairud
Hari Ke-4 Ramadhan, Polsek Besitang Berbagi Takjil, Kapolres Langkat Apresiasi Kepedulian Polri
Hari Ke-4 Ramadhan, Polres Langkat Konsisten Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Polres Nganjuk Amankan Pengedar, 7.650 Pil Dobel L Disita di Baron 
Hari Ke-10 Operasi Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Puluhan Pelaku Kejahatan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 13:07 WIB

Bupati Taput Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Perencanaan Terintegrasi.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:19 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Terekam CCTV di Areal Makam Pahlawan

Senin, 23 Februari 2026 - 09:02 WIB

Hari Ke-5 Ramadhan, Sahur On The Road Polres Langkat Bersama Polsek Jajaran dan Sat Polairud

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:37 WIB

Hari Ke-4 Ramadhan, Polsek Besitang Berbagi Takjil, Kapolres Langkat Apresiasi Kepedulian Polri

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:32 WIB

Hari Ke-4 Ramadhan, Polres Langkat Konsisten Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Berita Terbaru

NASIONAL

Senin, 23 Feb 2026 - 13:49 WIB