Rapat Penentuan Batas Konsesi PT THL,Pihak Desa Menunggu Turun survey Lapangan.

Kamis, 3 April 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon- MBS

rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT.THL di kampung Simpang Tiga Uning dan Kampung PantanNangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,pada tanggal 13/02/2025,
Seksi penataan dan pemberdayaan pada kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, telah di adakan rapat Penentuan batas wilayah konsesi PT THL dan Batas Kampung,yang di hadiri reje kampung dan Rgm serta perangkat kampung kedua kampung tersebut,dalam rangka pensertifikatan tanah masyarakat melalui kegiatan GTRA(Redistribusi Tanah),
Adapun hasil kesimpulan:
1.berdasarkan Notulen rapat DPRK tanggal 6 Januari 2025,tentang rapat kerja terkait permasalahan batas wilayah konsesi PT THL,di kampung Simpang tiga uning dan pantannangka Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,akan di tindak lanjuti secara administrasi oleh BPN kabupaten Aceh Tengah akan meneruskan ke Kantor BPN Aceh.

2.Dari pihak Desa simpang tiga uning dan Pantannangka siap melakukan penyuratan kepada Bupati Aceh Tengah terkait permohonan penetapan batas wilayah konsesi PT THL.

3.Dari permohonan tersebut kantor pertanahan Kabupaten Aceh Tengah,PT.THL dan Dinas kehutanan akan melaksanakan Survey lapangan untuk penetapan batas konsesi.

tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya,berharap sesegera mungkin turun kelapangan lebih cepat lebih baik supaya ada titik terangnya mana hak masyarakat yang mana tidak tentunya saling berkerja sama baik tentu menghasilkan yang terbaik,
apakah sawah dan pekarangan rumah kami yang telah ada sejak dari embah kakek telah turun temurun sampai saat ini termasuk dalam peta konsesi PT.THL Kami ingin kejelasan, mana batas PT THL dan mana yang masuk dalam APL. Jangan sampai lahan yang telah kami garap turun-temurun menjadi bagian dari perusahaan tanpa kepastian hukum, ujarnya,

Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sendiri merupakan lahan di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan, seperti perkebunan atau pertanian. Kejelasan mengenai batas-batas lahan ini menjadi penting agar tidak terjadi konflik kepemilikan di kemudian hari,jelasnya.

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Pencurian Sawit di PT Fajar Baizuri
Secara Rutin dan Berkala Personil Polsek Cikulur Polres Lebak Intens Patroli Pantau Situasi Kamtibmas Cegah C3 , Balapliar dan Kejahatan Jalanan
KSPKT III Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Rutin Patroli Ke Gereja Bethel Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan
KSPKT III Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Mobile Ke Gereja Pasundan Sampaikan Pesan Kamtibmas Ke Para Jemaat Gereja
Berikan Rasa Aman di Bulan Ramadhan,Personel Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Ke Gereja Santa Maria Tak Bernoda
Polsek Tanjung Pura Intensifkan Patroli Asmara Subuh, Kapolsek Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110
Di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Pangkalan Susu Perkuat Toleransi Lewat Pengamanan Ibadah
Hari Ke-11 Ramadhan, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road dan Safari Subuh, Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:54 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Pencurian Sawit di PT Fajar Baizuri

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:54 WIB

Secara Rutin dan Berkala Personil Polsek Cikulur Polres Lebak Intens Patroli Pantau Situasi Kamtibmas Cegah C3 , Balapliar dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:02 WIB

KSPKT III Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Rutin Patroli Ke Gereja Bethel Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:00 WIB

KSPKT III Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Mobile Ke Gereja Pasundan Sampaikan Pesan Kamtibmas Ke Para Jemaat Gereja

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:57 WIB

Berikan Rasa Aman di Bulan Ramadhan,Personel Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Ke Gereja Santa Maria Tak Bernoda

Berita Terbaru