Mitra mabes,com. Bengkulu utara (12/11/2024).-Ketua DPRD Bengkulu utara, Parmin, SIP.didampingi oleh Wakil ketua I Ichram Nur Hidayah,S.T, Wakil Ketua II Herliyanto, S.Ip Sekwan Eka Hendriyadi dan di hadri anggota serta pihak OPD, FKPD dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, SIP., menyampaikan, “paripurna nota pengantar Bupati Bengkulu Utara dengan pembahasan Raperda tentang anggaran APBD tahun 2025, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Utara tetang Fasilitas Penyelenggaraan Kearsipan.
Kesemuanya berdasarkan peraturan DPRD kabupaten Bengkulu utara tahun 2019 tentang tata tertib Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu utara.
“Setelah penyampaian nota pengantar Bupati maka pihak dewan akan membahasnya dan akan di sampaikan oleh masing-masing fraksi-fraksi DPRD di rapat paripurna selanjutnya tentang Raperda yang di sampaikan Pjs Bupati,” pungkas Ketua DPRD Bengkulu Utara. (ADV)