Rapat Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi DPRD Bengkulu utara terhadap Raperda RPJPD 2025-2045

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES,COM.Bengkulu utara (03/07/24).– DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna, dengan Agenda Penyampaian Kata Akhir Praksi terhadap rancangan Peraturan Daerah, tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Kabupaten Bengkulu Utara 2025-2045, pada Kamis 2 Juli 2024 Pukul 11.30 WIB di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

Rapat Paripurna dihadiri oleh 21 Anggota DPRD Bengkulu Utara, dari total 30 Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu utara, sehingga memenuhi Forum. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu utara Sonti Bakara, SH

Fraksi PDI Perjuangan PDIP Menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah

Fraksi Partai Golkar Menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah

Fraksi Gerindra Menerima rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Fraksi Amanat Nasional menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Fraksi Demokrat menyetujui dan menerima tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah

Fraksi Deasen menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah

Fraksi Nurani Indonesia sejahtera menyetujui dan menerima tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah

Dalam penyampaiannya Bupati Bengkulu Utara mengatakan. “Alhamdulillah dalam pembahasan seluruh Fraksi menyetujui dan menerima tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara.”

“Sebagaimana Kita dengar dan ketahui bersama pada tahap sidang Paripurna penyampaian kata akhir Praksi- Fraksi dari Praksi DPRD Kabupaten Bengkulu utara telah Menyatakan Persetujuannya tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” ucapnya.

“Proses pembahasan Rancangan peraturan daerah ada begitu banyak dinamika yang terjadi, dan tentunya juga hal ini banyak menguras waktu pikiran tenaga baik dari pihak legislatif, maupun dari eksekutif, dan mudah-mudahan hal ini selama ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, juga akan menjadi amal ibadah persembahan terbaik kita dapat menyusun Program Kerja Kegiatan untuk membangun Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Bupati

Bupati Bengkulu Utara menambahkan, “Dengan telah di setujuinya tentang rancangan peraturan daerah tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Bengkulu Utara 2025-2045.”

Hadir dalam Paripurna Bupati Bengkulu Utara Ir.H Mian, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu utara Sonti Bakara, S.H, Dandim 0423/BU diwakili Kasdim Mayor Kav Cinta Harmidi S.Sos, Kasi Intel Kajari Ekke Widoto Kahar SH.M, Sekda Fitriansyah STTP.MM, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu utara Juhaili, S.IP., Wakil Ketua II DPRD Bengkulu utara Herliyanto S.IP, 21 Orang Anggota DPRD Bengkulu utara, Para Asisten Setdakab Bengkulu utara, Sekwan DPRD Bengkulu utara, Dra Evi Fitriani. MM serta Jajaran Kepala dinas se-Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Beberapa Oknum Kepala Sekolah di Batam Berlindung dengan Salah satu Ormas, Yutel : Kalau Benar, Kenapa Takut?
Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang
Ketua DPW APKASINDO Wawan Diduga Rasis, Dirinya Sebut PTPN Pencuri Dari Medan. King Naga Akan Tindaklanjuti Ucapannya
Polri untuk Masyarakat: Samapta Polres Aceh Tengah Gencar Patroli, Cegah Aksi Premanisme
Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut, Bupati Samosir: Jangan Berpuas Diri, Mari Bersama Kita Tingkatkan Kinerja Untuk Samosir yang Lebih Baik
Tanggulangi Lahan Kritis Dan Mitigasi Bencana Alam, Bupati Dairi Kembali Serahkan Ribuan Bibit Pohon Kemiri Didesa Lae Ambat
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:14 WIB

Beberapa Oknum Kepala Sekolah di Batam Berlindung dengan Salah satu Ormas, Yutel : Kalau Benar, Kenapa Takut?

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:39 WIB

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:50 WIB

Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:41 WIB

Ketua DPW APKASINDO Wawan Diduga Rasis, Dirinya Sebut PTPN Pencuri Dari Medan. King Naga Akan Tindaklanjuti Ucapannya

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:18 WIB

Polri untuk Masyarakat: Samapta Polres Aceh Tengah Gencar Patroli, Cegah Aksi Premanisme

Berita Terbaru