Mitramabes.com.Bengkulu utara.-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda menyetujui Rancangan peraturan daerah (RAPERDA). Tentang Rencana Pembangunan Daerah jangka Menengah (RPJMD) tahun 2025 -2029. Untuk ditetap kan menjadi Peraturan Daerah (PERDA)
Persetujuan Tersebut dinyatakan setelah mendengar kata akhir dari semua fraksi, diruang Rapat lantai dua gedung DPRD Bengkulu utara pada hari Senin (14/07/2025).
Paripurna dilaksanakan di ruang paripurna lantai dua DPRD Bengkulu utara tersebut, di pimpin langsung ketua DPRD Bengkulu utara Parmin, S.Ip wakil Ketua satu Ichram Nur Hidayah, ST. Sekwan dan anggota DPRD. Dan dihadiri Bupati Bengkulu utara, sekda, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD.
Ketua DPRD Parmin, S.Ip dalam paripuna ini menyampaikan agenda paripurna nota pengantar Bupati terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bengkulu Utara. Yang sudah diserahkan oleh Bupati sudah dibahas oleh Pansus melalui rapat.
Dalam rapat Pansus tersebut setelah mengkaji dan mentelaah Seluruh Fraksi menerima RAPERDA, RPJMD 2025-2029 menjadi PERDA.
Bupati Bengkulu utara menyampaikan kami siap menindak lanjuti atas Persetujuan ini, karena ini merupakan acuan kami dalam melaksanakan Rencana pembangunan jangka menengah yang akan dilaksanakan. Ujar Bupati Bengkulu utara Arie.
Bupati juga berharap jalinan kerja sama yang baik antara eksekutip dan Legislatip, serta dari seluruh elemen masyarakat, semua nya bisa menyatu, demi untuk kita bersama menuju Bengkulu utara maju Hebat Bahagia. Tutup Bupati. (Adv)