mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara menjadi ajang evaluasi tajam atas minimnya langkah inovatif dalam penanggulangan bencana di daerah yang, di gelar ruang rapat paripurna, Rabu 06/11/2024.
Agenda utama rapat ini adalah laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana, yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, SS, dan Asisten II Pemkab Batu Bara, Drs. Bambang Hadisuprapto, MM, yang mewakili Pj Bupati.
Meski Ranperda ini diharapkan memperkuat regulasi penanggulangan bencana, sejumlah anggota DPRD tidak bisa menutupi kekesalan mereka terhadap Dinas terkait yang selama ini dinilai lamban dan minim inovasi dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
Dalam rapat ini, DPRD mengungkapkan keprihatinan terhadap langkah-langkah Dinas yang selama ini kurang responsif dan cenderung reaktif setiap kali bencana melanda, tanpa perencanaan strategis yang matang.
Minimnya inovasi, mulai dari upaya pencegahan, mitigasi, hingga respons cepat terhadap bencana, telah berulang kali memicu kerugian besar di masyarakat.
Ketika banjir melanda wilayah pesisir atau ketika musim kemarau panjang menyebabkan kekeringan.
Dinas terkait tampak gagap dan hanya berfokus pada penanganan pasca-bencana, tanpa ada solusi jangka panjang untuk mencegah terulangnya bencana yang sama.
Salah satu anggota Pansus secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas terkait yang lebih sering menunggu perintah daripada berinovasi.
“Kami di DPRD sudah berkali-kali menyoroti pentingnya inisiatif dari Dinas dalam mengatasi bencana.
Namun, respons yang diberikan lebih sering lambat dan terkesan hanya rutinitas tanpa ada inovasi berarti,” tegasnya.
Dengan Ranperda Penanggulangan Bencana yang mengalami perubahan struktur menjadi 60 pasal dan 152 ayat setelah pembahasan, DPRD berharap regulasi ini mampu mendorong dinas-dinas terkait untuk lebih progresif.
Namun, anggota dewan lainnya skeptis bahwa regulasi semata akan cukup untuk membangkitkan inisiatif jika tak didukung oleh pimpinan dinas yang visioner dan proaktif.
“Regulasi ini hanya akan jadi sekadar formalitas kalau tidak ada niat baik dan keseriusan dari instansi pelaksana.
Sudah saatnya kepala-kepala dinas keluar dari pola lama yang hanya berfokus pada prosedur birokrasi dan mulai menciptakan solusi kreatif yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tambah seorang anggota DPRD yang mengkritisi kinerja birokrasi dalam penanggulangan bencana.
Ketika musim hujan datang, masyarakat Batu Bara di kawasan rawan banjir selalu dibayangi kecemasan, sementara tindakan nyata dari Dinas terkait nyaris tidak terlihat.
Bahkan, upaya mitigasi bencana seperti sistem peringatan dini atau perbaikan drainase cenderung tidak diperhatikan. Masyarakat sudah terlalu lama hanya menjadi korban tanpa ada langkah pencegahan yang signifikan dari pemerintah daerah.
“Selama ini, masyarakat terus menjadi korban dari bencana yang berulang tanpa ada perbaikan berarti.
Kalau tidak ada perubahan mindset di Dinas terkait, maka Ranperda ini tidak akan banyak berpengaruh,” kata seorang pengamat sosial yang turut mengomentari hasil rapat tersebut.
Kepada Dinas terkait bahwa pola lama tidak bisa lagi dipertahankan. DPRD menegaskan bahwa keberadaan Ranperda ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tantangan bagi Dinas untuk membuktikan komitmen dan kemampuan mereka dalam melindungi masyarakat.
Jika masih berfokus pada prosedur administratif dan tidak mampu menghadirkan inovasi dalam penanggulangan bencana, maka masyarakat Batu Bara berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari ancaman yang selalu mengintai.
Kini, masyarakat Batu Bara menanti, bukan lagi janji, tetapi aksi nyata dari dinas terkait.” pungkasnya. (Albs)