Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang di Akhiri dengan Penandatangan Nota Kesepakatan LKPJ Bupati Empat Lawang

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG/MBS- Penetapan LKPJ dan Raperda Tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Raperda Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023-2043 dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang Persie, S.E, Senin, (20/3/2023).

Fraksi PAN, PDIP, Golkar, Demokrat, Perindo, Gerindra dan gabungan 4 Fraksi menyetujui sehingga LKPJ dan Raperda Tentang Ketertiban Umum

Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang 2023-2043 menjadi keputusan bersama.

Bupati Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H dalam pidatonya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan kepada segenap stokholder yang telah bekerja keras ditahun 2022 lalu.

Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023 – 2043

yang disusun dengan berpedoman kepada Undang – Undang Nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dan Pereaturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021

tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota

dan Rencana Detail Tata Ruang, serta merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang 2012-2032.

Selanjutnya ungkap Joncik, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,

Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini berangkat dari masih banyaknya persoalan

mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.

Diantaranya yaitu masih terdapatnya angka pelanggaran dan belum adanya produk hukum daerah yang secara khusus dan komprehensif mengatur mengenai hal tersebut.

” Setelah melalui proses dan tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

secara bersama-sama telah kita saksikan penanda tanganan keputusan bersama atas Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif beberapa waktu yang lalu untuk kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad.

” Langkah selanjutnya yang kami lakukan adalah mengajukan Raperda tersebut kepada pihak Propinsi

untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan yang pada gilirannya akan menjadi salah satu syarat pengesahan secara resmi untuk dapat menjadi peraturan daerah kabupaten empat lawang,” sambungnya.

Paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan dan penyerahan rekomendasi atas LKPJ Bupati Empat Lawang antara pihak eksekutif dan legislatif disaksikan oleh seluruh unsur Forkompimda.

(Hd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TPP ASN dan P3K Pagar Alam Belum Cair dan Kapan Akan Terealisasi
Turnamen Sepakbola Kapolres Selayar Cup 2025 Resmi Dibuka, Ditandai Dengan Eksibisi
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis dan Pengaturan Lalu Lintas di Berastagi
Akibat Tiang Listrik Patah, Simpang Niam Tebo : Kerugian Warga Mencapai Jutaan Rupiah
Kapolres Sergai dan Jajaran Takziah ke Rumah Duka Ibunda IPTU Zulfan Ahmadi
Polda Riau Perang Melawan Perambahan Hutan: 21 Kasus Ditangani, Kapolda Tegaskan Komitmen Lestarikan Alam
Cegah Premanisme dan Ciptakan Rasa Aman, Polsek Plered Gencarkan Patroli Malam
Antisipasi Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Kota Sambangi Pos Ronda.

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 23:30 WIB

TPP ASN dan P3K Pagar Alam Belum Cair dan Kapan Akan Terealisasi

Senin, 9 Juni 2025 - 23:22 WIB

Turnamen Sepakbola Kapolres Selayar Cup 2025 Resmi Dibuka, Ditandai Dengan Eksibisi

Senin, 9 Juni 2025 - 21:21 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis dan Pengaturan Lalu Lintas di Berastagi

Senin, 9 Juni 2025 - 20:58 WIB

Akibat Tiang Listrik Patah, Simpang Niam Tebo : Kerugian Warga Mencapai Jutaan Rupiah

Senin, 9 Juni 2025 - 19:55 WIB

Kapolres Sergai dan Jajaran Takziah ke Rumah Duka Ibunda IPTU Zulfan Ahmadi

Berita Terbaru