RAI Telah Di amakan Polsek Perbaungan Atas Pencurian Uang .

Jumat, 11 April 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sergai (sumut) – Mitramabes. Com Polsek Perbaungan Polres Sergai (sumut) telah amankan seorang pria bernisial RAI (31) tersangka telah pencurian uang senilai Rp. 137 juta dari sebuah toko milik ibunya sendiri di jalan Anggrek no. 73,kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbau gan (sergai) sumut.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 30/03/2025 sekitar pukul 09.30 wib di toko Rahmat, pada saat itu korban Khairul Bariah (52) mamaknya pelaku tengah berada di medan,mendapat kabar dari saksi bahwa uang di laci kasir toko telah raib/ hilang ,lalu korban pun segera pulang ke perbaungan dan ternyata benar uang tunai di dalam laci hilang.

 

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan, setelah penyelidikan pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku sebagai Anak Kandung sendiri RAI.

 

Pada penangkapan tersangka Rabu 9/3/2025 sekitar pukul 01.30 wib di jln Inti Sawit II, kelurahan Batang Terap, Kec. Perbaungan (sergai) di tangan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 73.174.000 dan satu kartu ATM BNI, satu buku tabungan BNI.

 

Kapolsek Perbaungan melalui Kanit Reskrim Ipda. .L. Torosky RBP Manik, SH. Menyampaikan bahwa tersangka mengaku dan telah menggunakan kunci palsu untuk membuka laci toko,mengambil uang milik ibunya.

 

Kasi humas polres sergai, Iptu. Zulfan Ahmadi, SH. MH. Membenarkan penangkapan terhadap tersangka RAI dimana tersangka adalah Anak Kandung dari korban Khairul Bariah, ia telah mengambil uang tunai sebesar Rp. 137.000.000( seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari laci dengan cara menggunakan sebuah kunci palsu.

Kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Subsider Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam keluarga dengan Ancaman Hukuman masing – masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.. (Sopiyan)

Berita Terkait

Polres Serdang Bedagai Turut Berduka Cita atas Wafatnya Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH
Bupati Tebo Hadiri Paripurna HUT ke-22 Dharmasraya, Perkuat Sinergi Antar Daerah
Berkat Capaian Produksi GKG, Bupati Banyuasin Raih Satyalencana Wira Karya
Bersama Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Tengah Dan Forkopimda Provinsi Lampung, Kasdam XXI/RI Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan
Dansubdenpom 1/2 -1 Tanah Karo, Kapten.CPM. Agus Setiawan : Siap Bermitra dan Tidak Alergi Dengan Wartawan
DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Resmi Daftar ke Kejaksaan Negri Melengkapi Administrasi
Dana Desa Rp 1,1 Milyar Diduga Bermasalah Transparansi Geuchik Dan Tuha Peut Di Pertayakan.
Polri Hadir Dukung Ketahanan Pangan, Amankan Tasyakuran Panen Raya di Seputih Raman

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:59 WIB

Polres Serdang Bedagai Turut Berduka Cita atas Wafatnya Purnawirawan Polri Kompol H. Ahmad Yani Siregar, SH

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Tebo Hadiri Paripurna HUT ke-22 Dharmasraya, Perkuat Sinergi Antar Daerah

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:09 WIB

Berkat Capaian Produksi GKG, Bupati Banyuasin Raih Satyalencana Wira Karya

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:06 WIB

Bersama Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Tengah Dan Forkopimda Provinsi Lampung, Kasdam XXI/RI Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:19 WIB

Dansubdenpom 1/2 -1 Tanah Karo, Kapten.CPM. Agus Setiawan : Siap Bermitra dan Tidak Alergi Dengan Wartawan

Berita Terbaru