RAI Telah Di amakan Polsek Perbaungan Atas Pencurian Uang .

Jumat, 11 April 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sergai (sumut) – Mitramabes. Com Polsek Perbaungan Polres Sergai (sumut) telah amankan seorang pria bernisial RAI (31) tersangka telah pencurian uang senilai Rp. 137 juta dari sebuah toko milik ibunya sendiri di jalan Anggrek no. 73,kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbau gan (sergai) sumut.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 30/03/2025 sekitar pukul 09.30 wib di toko Rahmat, pada saat itu korban Khairul Bariah (52) mamaknya pelaku tengah berada di medan,mendapat kabar dari saksi bahwa uang di laci kasir toko telah raib/ hilang ,lalu korban pun segera pulang ke perbaungan dan ternyata benar uang tunai di dalam laci hilang.

 

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan, setelah penyelidikan pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku sebagai Anak Kandung sendiri RAI.

 

Pada penangkapan tersangka Rabu 9/3/2025 sekitar pukul 01.30 wib di jln Inti Sawit II, kelurahan Batang Terap, Kec. Perbaungan (sergai) di tangan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 73.174.000 dan satu kartu ATM BNI, satu buku tabungan BNI.

 

Kapolsek Perbaungan melalui Kanit Reskrim Ipda. .L. Torosky RBP Manik, SH. Menyampaikan bahwa tersangka mengaku dan telah menggunakan kunci palsu untuk membuka laci toko,mengambil uang milik ibunya.

 

Kasi humas polres sergai, Iptu. Zulfan Ahmadi, SH. MH. Membenarkan penangkapan terhadap tersangka RAI dimana tersangka adalah Anak Kandung dari korban Khairul Bariah, ia telah mengambil uang tunai sebesar Rp. 137.000.000( seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari laci dengan cara menggunakan sebuah kunci palsu.

Kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Subsider Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam keluarga dengan Ancaman Hukuman masing – masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.. (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala Sekolah SDN 016 Bangko Pusako Menyambut Baik Kunjungan Silaturahmi Tim Awak Media
SOP atau Alibi ? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Menyita HP Wartawan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Sinama Nenek
Patroli Blue Light Polres Langkat Tingkatkan Rasa Aman Warga pada Malam Hari
Polres Pagar Alam Libatkan Pegawas Eksternal, 34 Pelamar Bintara Brimob Polri Lulus Rikmin
Hujan Deras Guyur Aceh Utara, Ayah Wa: Camat Tidak ada Yang Tinggalkan Tempat Tugas
Satlantas Polres Pagar Alam Gelar Patroli Antisipasi Kemacetan di SPBU Simpang Manna
Harimau Liar Berkeliaran Sepekan di Sijudo — Warga Ketakutan, Pemerintah Belum Hadir, Keuchik: “Jangan Tunggu Ada Korban!”

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 22:12 WIB

Kepala Sekolah SDN 016 Bangko Pusako Menyambut Baik Kunjungan Silaturahmi Tim Awak Media

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

SOP atau Alibi ? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Menyita HP Wartawan

Sabtu, 22 November 2025 - 19:38 WIB

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Sinama Nenek

Sabtu, 22 November 2025 - 18:59 WIB

Patroli Blue Light Polres Langkat Tingkatkan Rasa Aman Warga pada Malam Hari

Sabtu, 22 November 2025 - 17:47 WIB

Polres Pagar Alam Libatkan Pegawas Eksternal, 34 Pelamar Bintara Brimob Polri Lulus Rikmin

Berita Terbaru