example banner

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Mengejutkan

Palangkaraya, Mitra Mabes–Putusan sidang gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah ( SKT) Desa Sumber Makmur, mengejutkan dan sekaligus bikin haru , Senin 03/03/2025.

Putusan pengadilan yang sempat mundur beberapa hari ini ,membuat penasaran bahkan sempat menjadi bahan pertanyaan warga desa Sumber Makmur .

Namun akhirnya penantian dan perjuangan panjang warga desa Sumber Makmur terbayarkan, dengan hasil keputusan sidang hari ini.

Putusan sidang dengan nomor ” 19/G/2024 PTUN Palangkaraya memutuskan:

1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima .

2. Menghukum para penggugat, untuk membayar biaya perkara.

Dengan putusan ini maka Dikdik Gunadi yang dibantu kuasa hukumnya Riyan Ivanto S.H, dibebaskan dari semua tuntutan penggugat.

” Putusan PTUN Palangkaraya ini, memang seharusnya begitu ,sesuai dengan harapan dan fakta dilapangan ,” kata Riyan Ivanto S.H,waktu dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsAppnya.

Ditempat terpisah Dikdik Gunadi pun mengatakan, ” bahwa dirinya mengucapkan terima kasih yang mendalam pada semua orang yang telah membantu perjuangan ini.

“Terima kasih pada semua orang yang telah berkenan membantu perjuangan kita ini,baik dari lapisan masyarakat,perangkat Desa, LPMD, BPD,Koperasi Sumber Alam, Camat Parenggean, Dinas Transmigrasi , orang- orang atau lembaga yang tidak bisa saya sebut dan juga para awak media yang membantu menyebar luaskan setiap prosesnya,” ujarnya lagi.

Editor// Joko.sw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *