Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Mengejutkan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya, Mitra Mabes–Putusan sidang gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah ( SKT) Desa Sumber Makmur, mengejutkan dan sekaligus bikin haru , Senin 03/03/2025.

Putusan pengadilan yang sempat mundur beberapa hari ini ,membuat penasaran bahkan sempat menjadi bahan pertanyaan warga desa Sumber Makmur .

Namun akhirnya penantian dan perjuangan panjang warga desa Sumber Makmur terbayarkan, dengan hasil keputusan sidang hari ini.

Putusan sidang dengan nomor ” 19/G/2024 PTUN Palangkaraya memutuskan:

1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima .

2. Menghukum para penggugat, untuk membayar biaya perkara.

Dengan putusan ini maka Dikdik Gunadi yang dibantu kuasa hukumnya Riyan Ivanto S.H, dibebaskan dari semua tuntutan penggugat.

” Putusan PTUN Palangkaraya ini, memang seharusnya begitu ,sesuai dengan harapan dan fakta dilapangan ,” kata Riyan Ivanto S.H,waktu dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsAppnya.

Ditempat terpisah Dikdik Gunadi pun mengatakan, ” bahwa dirinya mengucapkan terima kasih yang mendalam pada semua orang yang telah membantu perjuangan ini.

“Terima kasih pada semua orang yang telah berkenan membantu perjuangan kita ini,baik dari lapisan masyarakat,perangkat Desa, LPMD, BPD,Koperasi Sumber Alam, Camat Parenggean, Dinas Transmigrasi , orang- orang atau lembaga yang tidak bisa saya sebut dan juga para awak media yang membantu menyebar luaskan setiap prosesnya,” ujarnya lagi.

Editor// Joko.sw

Berita Terkait

Ungkap Jaringan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan 1.239 Butir dan Tiga Terduga Pelaku
*Polres Pagar Alam Panen Raya Jagung Ayam, Perkuat Ketahanan Pangan di Dempo Tengah*
Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung TPA Lubuk Terentang.
Skandal SDN 002 Tambusai Utara Memanas,, PLT Kadisdik Diduga Pasang Badan.
Sekolah dan Komite Bungkam Soal Dana Rp300 Ribu, Transparansi SMKN 2 Nganjuk Dipertanyakan
SMKN 2 Nganjuk Belum Jelaskan Dana Rp300 Ribu, Humas: “Silakan Diberitakan
Pastikan Aman Kondusif, Polres Lampung Tengah Amankan Musda XI Partai Golkar di Nuwo Balak
Kasdam XXI/Radin Inten Hadiri Groundbreaking Program Hilirisasi Industri Ayam

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:17 WIB

Ungkap Jaringan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan 1.239 Butir dan Tiga Terduga Pelaku

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:09 WIB

*Polres Pagar Alam Panen Raya Jagung Ayam, Perkuat Ketahanan Pangan di Dempo Tengah*

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:28 WIB

Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung TPA Lubuk Terentang.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WIB

Sekolah dan Komite Bungkam Soal Dana Rp300 Ribu, Transparansi SMKN 2 Nganjuk Dipertanyakan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:51 WIB

SMKN 2 Nganjuk Belum Jelaskan Dana Rp300 Ribu, Humas: “Silakan Diberitakan

Berita Terbaru