Putusan MK Terhadap Perubahan Jadwal Pilkada Merugikan Prima Merdekawati

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, MITRAMABES.COM-Tim Kuasa Hukum Koalisi Pelalawan Maju (KPM) H.Nasarudin, S.H,.M.H – H.Abu Bakar FE,S.Sos.M.AP angkat bicara terhadap Surat Bawaslu Pelalawan Nomor : 195/PP.01.02/K RA-06/01/2024, Perihal ; Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 8 Oktober 2024 atas nama terlapor Prima Merdekawati, S.Kep., MKM yang merupakan istri dari Calon Bupati Pelalawan H.Nasarudin,S.H,.M.H.

Mewakili Kuasa Hukum Koalisi Pelalawan Maju Maruli Silaban, S.H didampingi H.Abdullah, S.Pd Sekretaris Koalisi dan juga juru bicara serta Mubrur, S.Pi Dewan Pengarah menggelar konferensi pers, Rabu (09/10/2024) bertempat di Kantor KPM atau Kantor Golkar Pangkalan Kerinci.

Maruli Silaban, S.H menyampaikan bahwa Tim Kuasa Hukum Koalisi Pelalawan Maju berpendapat bahwa surat Bawaslu Pelalawan Nomor : 195/PP.01.02/K RA-06/01/2024 tersebut menurut Kami prematur, disebabkan ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2023, Tentang : Netralitas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon Presiden/wakil Presiden, pada huruf D poin 1, 2 dan 3 adalah diberikan kesempatan untuk mendampingi pasangan dalam berkampanye dengan mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Kedua, bahwa surat Pemerintah Kabupaten Pelalawan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: 100.3.4.2/BKPSDM/2024/1224, Perihal: Penjelasan terkaitpengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) a.n Prima Merdekawati, S.Kep., M.KM, tertanggal 20 September 2024. Menjelaskan bahwa pengajuan CLTN yang diajukan tertanggal 29 Juli 2024 dengan alasan mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan Pemilukada 2024 tidak dapat diberikan karena belum bekerja secara terus menerus selama 5 (lima) tahun.

Ketiga, terhadap poin 1 dan 2 diatas kami berpendapat sebagai berikut :

a. Kami ingin menyampaikan terkait UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa: pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024, yang mengakibatkan masa jabatan suami dari Sdr. Prima Merdekawati, S.Kep., M.KM kurang dari (lima) tahun.

b. Kami berpendapat bahwa atas perubahan UU sebagaimana huruf a, seharusnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2023 tersebut menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan jadwal pemungutan suara serentak nasional menjadi bulan November 2024.

c. Bahwa perubahan perubahan jadwal pemungutan suara serentak nasional menjadi bulan November 2024 tersebut mengakibatkan masa jabatan Suami dari Sdr. Prima Merdekawati, S.Kep., M.KM menjadi kurang dari (lima) tahun, akibatnya berdampak dan merugikan sdr. Prima Merdekawati, S.Kep., M.KM.

Demikian penjelasan kami untuk dapat dijadikan sebagai pertimbangan penyelenggara Negara dalam permasalahan tersebut.

H.Abdullah, S.Pd menambahkan bahwa segala hal yang telah disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum, Koalisi Pelalawan Maju menyuratinya ke Menteri PAN RB Republik Indonesia, BKN Republik Indonesia, BKD Pemerintah Daerah Pelalawan dan Bawaslu Pelalawan.

Junius Zalukhu FRN

Berita Terkait

Keberadaan Dua Kilang Ubi di Desa Simpang Empat Banyak Dikeluhkan Warga.
Heri Ketua P3A Desa Pematang Guntung Diduga Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Fisik Oplah Non Rawa.
Konflik PITI Menguat : Laporan ke MA dan Kejagung Diserahkan, Replika Masuk ke PTUN Jakarta
Tokoh Masyarakat PantanNangka Ucapkan Terima Kasih,Kepada PT.PLN Telah Menghadirkan Listrik Di Rumah Kami.
Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Bapak Wirawan Sanjaya (AWI), Penasehat II DPP PWOD
Bantuan Kemanusiaan PT Kencana Hijau BinaLestari(KHBL).
Tono Keluhkan Lambatnya Penanganan Laporan di Polres Banyuasin, Warga Pertanyakan Keseriusan Aparat.
Warkop Konco Dewe (Mbak Yati Kramat) Hadir dengan Cita Rasa Nusantara, Siap Layani Catering dan Nasi Kotak di Nganjuk

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 07:58 WIB

Keberadaan Dua Kilang Ubi di Desa Simpang Empat Banyak Dikeluhkan Warga.

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:38 WIB

Heri Ketua P3A Desa Pematang Guntung Diduga Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Fisik Oplah Non Rawa.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:45 WIB

Konflik PITI Menguat : Laporan ke MA dan Kejagung Diserahkan, Replika Masuk ke PTUN Jakarta

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:08 WIB

Tokoh Masyarakat PantanNangka Ucapkan Terima Kasih,Kepada PT.PLN Telah Menghadirkan Listrik Di Rumah Kami.

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:58 WIB

Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Bapak Wirawan Sanjaya (AWI), Penasehat II DPP PWOD

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Ukui Perkuat Komitmen Sekolah Ramah Anak

Kamis, 29 Jan 2026 - 10:31 WIB