Puskesmas Peninjaua: Limbah Medis B3 Beratakan Dibuang Sembarangan.*

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com 12 Juni 2025* – Tim media dan LSM mengunjungi Puskesmas Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada hari Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 13.40 WIB. Tujuan kunjungan ini adalah untuk berbincang-bincang mengenai tata cara pengolahan limbah medis dengan Kepala Puskesmas dan Bagian Kesehatan Lingkungan (Kesling).

 

Namun, saat tiba di Puskesmas, tim mendapati bahwa Ibu Kepala Puskesmas dan staff Kesling sudah pulang. Salah satu pegawai Puskesmas yang berjaga menjelaskan hal ini dan menghubungi Ibu Kepala Puskesmas melalui telepon. Melalui sambungan telepon, Ibu Kepala Puskesmas mengarahkan tim untuk didampingi oleh salah satu petugas yang berjaga untuk melihat limbah medis di Puskesmas.

 

Tim kemudian meminta izin untuk melihat limbah medis dan didampingi oleh dua orang perawat. Namun, saat melihat tempat sampah di dalam ruangan rawat inap, tim menemukan bahwa limbah medis memenuhi kotak sampah non-medis. Bahkan, saat melihat tempat pembuangan sampah umum di belakang Puskesmas, tim menemukan tumpukan sampah yang sudah bercampur dengan limbah medis dan banyak di antaranya bekas pembakaran limbah medis.

 

Pembuangan limbah medis sembarangan ini sangat disayangkan karena limbah medis termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Terdapat beberapa aturan yang mengatur tentang limbah medis atau limbah B3, antara lain:

 

– Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

– Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

– Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis

– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembuangan Limbah B3

– Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

 

“Tim media dan LSM akan segera mempublikasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta melaporkan oknum pegawai dan Kepala Puskesmas ke Aparat Penegak Hukum. Dengan demikian, diharapkan Puskesmas Peninjauan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan limbah medis dan menjaga keselamatan masyarakat, ” ungkap Basrun & Kadar.*

 

(Tem Mitramabes Com)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Tanah Karo Laksanakan Bakti Sosial Beri Santunan kepada Janda Lansia
Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Ditangkap di Depan Kedai Kopi di Tiga Panah
Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Tebo Ulu
Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan
DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar 6 (enam) Ranperda
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial kepada Warga Kurang Mampu
Polsek Seputih Banyak Gelar Bakti Sosial di Tempat Ibadah dan TPU, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Pansel Umumkan 11 Calon Komisaris PT BWI Yang Lolos Administrasi Dari 20 Calon

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:52 WIB

Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Tanah Karo Laksanakan Bakti Sosial Beri Santunan kepada Janda Lansia

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Ditangkap di Depan Kedai Kopi di Tiga Panah

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:20 WIB

Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Tebo Ulu

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:14 WIB

Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:58 WIB

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar 6 (enam) Ranperda

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

WABUP ARISTON TUA SIDAURUK TERIMA PENGELOLAAN SEMENTARA IPLT 

Jumat, 13 Jun 2025 - 18:47 WIB