Tanggamus MBS- Menindaklanjuti pemberitaan media ini, menemukan Maraknya Adanya ” Jual Beli” Sampul Raport Di Sekolah- Sekolah SDN Di Tanggamus, Ketua GMBI Tanggamus Amroni Kecam Keras Karena Tidak Ada Regulasinya.
Selanjutnya, Agusmanto Kepala Sekolah SD Negeri 1 Soponyono didapat juga informasi bahwa sekolah mejual sampul raport ke murid-murd. Saat dikonfirmasi Agusmanto mengarahkan agar media ini menemui Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Tanggamus ” Silahkan tanyakan ke Mursalin Ketua K3S Kabupaten Tanggamus.” ujarnya.
Ketua GMBI Tanggamus, sayangkan maraknya pihak Kepsek yang memintanya murid-murid membeli sampul raport. Rabu, 25 Okteber 2023.
Menurut Amroni AB, atas perbuatan oknum kepsek ataupun dewan guru yang meminta sejumlah dana kepada para orang tua/wali muridnya, sehingga permasalahan ini dalam pertanyaan ! Apakah ada aturannya (regulasi) dan apakah tidak melanggar seorang kepsek atau guru yang memungut dana terhadap wali muridnya dengan dalih-dalih tidak masuk akal ini. Ini membebani orang tua murid dan meresahkan sekali. Saya baca dimedia sampai menjadi “trending topik”. Ini memalukan dan bisa mencederai dunia pendidikan.” tegasnya.
Lanjutnya, berapa pun itu, tidak boleh pihak sekolah memintanya siswanya membayar, atau membeli sampul raport dari uang pribadinya. Walaupun itu hanya 1(satu) Rupiah pun, itu tidak dibenarkan karna itu sudah dinamakan pungutan liar (Pungli).”
Ketika dikonfirmasi ke Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus terkait maraknya berita ” Jual Beli Sampul Raport Tampa Adanya Regulasi ” ditanggapi oleh Ida Bagus, ” Jika sekolah melakukan jual beli (sampul raport), itu dilarang.” tutupnya.
Mitra Mabes Wilayah Lampung