Puluhan Ribu Pil Obat Keras Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Senin, 24 Maret 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Polres Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu ketiga bulan Maret 2025, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengungkap keberhasilan Sat Res Narkoba terkait pengungkapan kasus peredaran obat-obatan berbahaya.

Kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AIF yang diduga sebagai bandar obat-obatan terlarang.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa:

• 1 bungkus kotak kardus paket berisi 1 botol plastik putih yang di dalamnya terdapat 1.000 butir pil tablet berlogo Y yang diduga merk Yarindo.

• 1 bungkus kotak kardus paket berisi 20 botol plastik putih dengan isi total 20.000 butir pil tablet berlogo Y yang diduga merk Yarindo.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat itu, tersangka tengah berada di dalam rumahnya ketika petugas melakukan penggerebekan,” kata Kapolres, Senin (24/3/25) siang.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan puluhan ribu obat keras berlogo Y yang diduga merupakan produk Yarindo.

Barang bukti tersebut ditemukan tergeletak di lantai rumah tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama IL yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku hanya bertugas menjualkan barang tersebut sesuai perintah IL, yang saat ini masih kami lakukan pengejaran ,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, AIF dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” ungkapnya.

Kapolres Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah.

“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran obat-obatan berbahaya serta memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba di Lampung Tengah,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Wakil Bupati Tebo Hadiri FGD World Class University Sinergi UGM dan KAGAMA
Irwasda Polda Jambi Hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan
Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa
Pelaksanaan Musda IX DPD AMPI Bejalan Dengan Khidmat surya Darma Sitepu S.E Terpilih sebagai Ketua DPD AMPI Kota Binjai Periode 2026–2031.
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polres Pagar Akan Intensifkan Patroli KRYD Malam Libur
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polres Pagar Akan Intensifkan Patroli KRYD Malam Libur
Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club Bersama Rokan Hilir Runners, Kampanyekan Kepedulian Lingkungan.
Polsek Kubu Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H Sekaligus Sambut Bulan Suci Ramadhan.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 00:45 WIB

Wakil Bupati Tebo Hadiri FGD World Class University Sinergi UGM dan KAGAMA

Senin, 26 Januari 2026 - 00:30 WIB

Irwasda Polda Jambi Hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:56 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:55 WIB

Pelaksanaan Musda IX DPD AMPI Bejalan Dengan Khidmat surya Darma Sitepu S.E Terpilih sebagai Ketua DPD AMPI Kota Binjai Periode 2026–2031.

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:52 WIB

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polres Pagar Akan Intensifkan Patroli KRYD Malam Libur

Berita Terbaru