Puluhan Massa Geruduk PN Labuha Halsel, Desak Tolak Eksepsi Tergugat Perusahan TBP

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan ,Maluku Utara | Mitramabes.com // Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANE) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Senin (04/08/2025). Aksi ini menyoroti proses sidang perkara wanprestasi antara ahli waris Arif Laawa sebagai penggugat, melawan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi.

Dalam aksi kali ini LSM KANE dan Masa Menuntut :

1. Mjeles Hakim Menolak Eksepsi Perusahan PT. TBK (Hato Tegu Koncoro) Terkait Relokasi Perkara (Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Lain)

2. Meminta Majelis Hakim PN Labuha, Segera Menghentikan Aktifitas Perusahan PT. Harita Group di atas Lahan Keluarga Arif La Awa, yang sedang bersengketa, sebelum Adanya Putusan Pengadilan.

Wanprestasi dengan Perkara dengan Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN.Lbh tersebut dinilai telah diseret dalam upaya eksepsi oleh pihak tergugat agar dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal inilah yang memicu kemarahan warga Obi yang menuntut keadilan ditegakkan di tanah sendiri.

“Kedatangan kami hari ini adalah untuk meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha agar menegakkan hukum dan keadilan yang tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Wawan Redmol, orator aksi dalam orasinya.

Ia mengingatkan agar para hakim tidak terpengaruh oleh kekuatan modal yang dimiliki korporasi besar seperti PT. TBP.

“Kami meminta Majelis Hakim tidak berpihak pada perusahaan yang berduit, tetapi justru membela warga kecil yang mencari keadilan,” tambahnya.

Koordinator aksi, Risal Sangadji, menyoroti dalil eksepsi dari pihak tergugat yang meminta persidangan dipindahkan ke Jakarta. Ia menilai permintaan tersebut tidak berdasar karena telah ada kesepakatan hukum yang sah dalam perjanjian jual-beli tanah antara para pihak.

“Dalam surat perjanjian peralihan hak atas tanah yang ditandatangani oleh penggugat Arif Laawa dan saudara-saudaranya dengan PT. TBP, disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan, maka diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak tercapai, maka penyelesaian dilakukan di Pengadilan Negeri Labuha,” jelas Risal sambil membacakan isi pasal 9 poin 3 dan 4 dari surat perjanjian tersebut.

Risal pun menegaskan bahwa jika eksepsi tergugat dikabulkan, maka pihaknya akan melakukan boikot terhadap seluruh aktivitas di PN Labuha.

“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi dan eksepsi diterima, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar dan memboikot aktivitas pengadilan,” ancamnya.

Usai menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan pihak PN Labuha. Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan yang dipimpin langsung oleh Hakim muda sekaligus juru bicara PN Labuha, Anggi Permana, S.H.

Menanggapi aksi tersebut, Anggi menjelaskan bahwa sidang hari itu masih dalam tahap putusan sela dan belum ada keputusan final dari majelis hakim terkait eksepsi tergugat.

“Agenda hari ini adalah pembacaan putusan sela. Belum ada putusan resmi sebelum Majelis Hakim membacakan atau mengunggah putusan tersebut secara elektronik,” ujar Anggi kepada perwakilan massa.

Ia juga menekankan bahwa dalam penanganan perkara, setiap hakim memiliki independensi penuh yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Hakim yang memeriksa perkara diberi amanat Undang-Undang dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Anggi.

Dalam pertemuan tersebut, Anggi mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara.

“Kami selalu berupaya berada di tengah dan mengambil keputusan seadil-adilnya. Percayakan perkara ini kepada proses peradilan,” pungkasnya.

Risal juga menegaskan Jika 2 point tuntutan di atas tidak di indahkan, Jangan Salahkan segala konsekwensinya, Kami LSM KANE bersama masa akan memboikot seluruh aktifitas PN Labuha, dengan mengkonsolidasi Masa yang jumlahnya lebih besar.

“Point tuntuntan kami hikan tidak di indahkan maka jangan salahkan kami, kami akan bersama masa yang jumlah yang lebih besar dan memboikot seluruh aktifitas” tegas Ketua LSM KANE sambil menutup.

Reporter : AgusMBSJB

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Takengon Kian Mendunia Lewat Global Talk 2025 di Universitas Gajah Putih*
Pelantikan dan Pengukuhan Penguatan Organisasi BKMT Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah, Periode 2025- 2030.
LBH HARIMAU BOGOR RAYA, kecam lambanya penanganan kasus dugaan pengroyokan sulistyono.
Pemerintahan Desa Nagrak Selatan Realisasikan Dana Desa Tahap II (Dua) TA.2025 Ke Pembangunan Sarana Pasilitas Umum
Terduga Pelaku Pengeroyokan di Banyuasin Mangkir dari Panggilan Polisi
Dinas LH dengan Sigap Lakukan Penyemprotan Air, Disebabkan Jalan Ngebul di Sekitar Ruas Warung Pojok-Sukaraya
Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum
FKGOL ! Kabupaten Kuningan Jawabarat Harus Bebas Dari Praktik Bisnis Komersialisasi Pendidikan.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:53 WIB

*Takengon Kian Mendunia Lewat Global Talk 2025 di Universitas Gajah Putih*

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Puluhan Massa Geruduk PN Labuha Halsel, Desak Tolak Eksepsi Tergugat Perusahan TBP

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Pelantikan dan Pengukuhan Penguatan Organisasi BKMT Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah, Periode 2025- 2030.

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:56 WIB

LBH HARIMAU BOGOR RAYA, kecam lambanya penanganan kasus dugaan pengroyokan sulistyono.

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Pemerintahan Desa Nagrak Selatan Realisasikan Dana Desa Tahap II (Dua) TA.2025 Ke Pembangunan Sarana Pasilitas Umum

Berita Terbaru