Aceh Singkil Mitramabes.com
Puluhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),Jumat (5/1/2024) mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil.
Kedatangan puluhan calon PPPK ke kantor BKPSDM tersebut guna mempertanyakan nasib mereka pasca protes hasil seleksi pada masa sanggah, padahal hasil pengumuman telah dinyatakan lulus.
Feliadi,salah seorang pelamar tehnis dari Satuan polisi PP untuk formasi pemadam kebakaran di ketahui mengunggah sertifikat dari Perhubungan dan hasil seleksi di umumkan lulus.
Menjawab Feliadi,Ali Hasmi selaku Kaban BKPSDM Aceh Singkil menjelaskan bahwa sesuai aturan dan ketentuan sertifikat yang diunggah harus ditandatangani pejabat Kemendagri dan dinyatakan terdaftar.
“Sertifikat itu harus dari Kemendagri atau setingkat pejabat sekda provinsi dan Kabupaten/Kota.Artinya banyak sertifikat yang diunggah ke akun tidak sesuai, pokoknya beragam sertifikat lah,” jelas Ali hasmi.
” Petugas kita sedang berkordinasi dengan BKN dan Panselnas terkait evaluasi dan validasi sertifikat yang mesti terdaftar.Namun begitu kita terus berupaya, ”
Terkait penundaan test hasil narkoba yang dikhabarkan harus ke kantor BNN Tapaktuan bagi calon PPPK formasi pemadam
Kaban BKPSDM ini mengakui bahwa sebenarnya wilayah Singkil jelas tunduk ke BNN cabang Tapaktuan,namun akibat komitmen lebih memudahkan calon PPPK dibuatlah upaya pendekatan dan alhamdulillah berhasil ujar nya.
“Intinya,kita berpedoman saja kepada aturan yang berlaku,bila pada uji publik terdapat kekeliruan yang jelas fakta bisa saja dibatalkan.Jangankan hasil pengumuman kelulusan calon PPPK,ASN saja bisa dipecat dengan bukti kuat,”
Ali Hasmi pun mengibaratkan sistem aplikasi bagai sebuah tong, apa saja bisa dimasukkan botol,kertas,dll.Demikian juga sistem aplikasi apa saja bisa kita upload seperti sertifikat,piagam,ktp dan ijasah,namun apakah yang kita upload tersebut sesuai persyaratan yang ditentukan oleh peraturan.
Ali Hasmi tetap menitikberatkan semua sertifikat dikembalikan kepada aturan yang dikeluarkan kemendagri sebab menurut nya semua sudah melalui hasil kajian pemerintah.
Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes