Publik Pertanyakan Proses Perkembangan Kasus Batangan Emas dan Oli Palsu

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Pontianak, Kalbar – Follow up kasus oli palsu dan 47 batang emas ilegal, hingga detik ini belum ada gambaran pasti. Sejauh mana proses hukum dan pelaku utama, bukan tumbal, semuanya masih menyimpan misteri.

Gelapnya informasi dari APH dalam membuka fakta dibalik retorika, melahirkan rasa curiga, desakan dan penilaian negatif dilingkaran masyarakat, Ormas, LSM maupun Jaringan Wartawan.

“Kok Ditreskrimsus Polda Kalbar sampai sekarang belum menetapkan satu orangpun tersangka atau memberikan keterangan resmi ke publik terkait kasus oli palsu,” tanya Ketua BPM Kalbar, Gusti Edi, agak heran. Selasa (29/7/2025).

Bahkan Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat meminta agar pemilik barang juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kordinator Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama berharap Polda bergerak cepat mengingat dua kasus ini acap dipertanyakan masyarakat diberbagai tempat.

“Polda jangan lamban. Pasalnya persoalan ini dimonitor banyak pihak. Apalagi saat penggrebekan, Wakil Gubernur Kalbar sempat hadir di TKP,” tegasnya.

Budi juga menyarankan agar Pihak PT Pertamina ikut menuntut pemilik oli palsu. ” sekiranya merasa dirugikan, PT Pertamina wajib menuntut,” sarannya.

Terhadap kasus 47 batang emas dan uang miliaran rupiah yang disita Aparat, Budi menanyakan proses hukumnya bagaimana. Kalau bisa umumkan dipublik agar tidak dinilai negatif.

“Untuk Calon tersangka, semuanya harus dicekal, jangan seenaknya bisa terbang kesana kemari, mengatur strategi dan mengkondisikan lewat HP, ” ujar Ketua AWI Kota Pontianak, sambil menarik rokok temannya yang sisa sebatang.

Sementara diluar sana, kedengaran, 2 kasus tersebut menjadi perbincangan hangat, “Itu gimana ya kelanjutan penangkapan emas dan oli, ” tanya seseorang kepada teman sebelahnya, Katenye sih masih dalam proses. Ndak tahulah proses ape, pokoknye tak jelaslah.

“IIni pasti ada apa apanya. Masak tangani persoalan yang ginian, waktunya berbulan bulan. Tetapi giliran kasus emas di Kabupaten Ketapang, proses hukumnya sangat cepat, ” jawab teman sebelahnya bernada lemah. (Sanggar Pram)

Berita Terkait

Cegah Kriminalitas, Polsek Gantar Rutin Patroli di Objek Vital Perbankan
Bungkam Usai Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Wakil Bupati Aceh Tengah Didesak Minta Maaf Terbuka.
Miris, tingal di Gubuk Tua,Cik Isa Warga Desa Tebing Abang Luput Dari Perhatian Pemdes..?
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Setelah di Polres FP2KP Laporkan Juga Dosa- Dosa Kades Se-Banyuasin ke Kejari Banyuasin
Tomas Desa Tebing Abang dan AMOL datangi Kejari Banyuasin
Gelar Rapat Tertutup pemdes desa tebing abang bahas “SP1 yang di layangkan BPD.”
Pastikan Masyarakat Banyuasin Dapat Pelayanan Optimal, Wabup Netta Tinjau Pelayanan Tepadu Kabupaten Banyuasin CGC

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:35 WIB

Cegah Kriminalitas, Polsek Gantar Rutin Patroli di Objek Vital Perbankan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:30 WIB

Bungkam Usai Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Wakil Bupati Aceh Tengah Didesak Minta Maaf Terbuka.

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:29 WIB

Miris, tingal di Gubuk Tua,Cik Isa Warga Desa Tebing Abang Luput Dari Perhatian Pemdes..?

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:19 WIB

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:56 WIB

Setelah di Polres FP2KP Laporkan Juga Dosa- Dosa Kades Se-Banyuasin ke Kejari Banyuasin

Berita Terbaru