Publik Pertanyakan Proses Perkembangan Kasus Batangan Emas dan Oli Palsu

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Pontianak, Kalbar – Follow up kasus oli palsu dan 47 batang emas ilegal, hingga detik ini belum ada gambaran pasti. Sejauh mana proses hukum dan pelaku utama, bukan tumbal, semuanya masih menyimpan misteri.

Gelapnya informasi dari APH dalam membuka fakta dibalik retorika, melahirkan rasa curiga, desakan dan penilaian negatif dilingkaran masyarakat, Ormas, LSM maupun Jaringan Wartawan.

“Kok Ditreskrimsus Polda Kalbar sampai sekarang belum menetapkan satu orangpun tersangka atau memberikan keterangan resmi ke publik terkait kasus oli palsu,” tanya Ketua BPM Kalbar, Gusti Edi, agak heran. Selasa (29/7/2025).

Bahkan Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat meminta agar pemilik barang juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kordinator Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama berharap Polda bergerak cepat mengingat dua kasus ini acap dipertanyakan masyarakat diberbagai tempat.

“Polda jangan lamban. Pasalnya persoalan ini dimonitor banyak pihak. Apalagi saat penggrebekan, Wakil Gubernur Kalbar sempat hadir di TKP,” tegasnya.

Budi juga menyarankan agar Pihak PT Pertamina ikut menuntut pemilik oli palsu. ” sekiranya merasa dirugikan, PT Pertamina wajib menuntut,” sarannya.

Terhadap kasus 47 batang emas dan uang miliaran rupiah yang disita Aparat, Budi menanyakan proses hukumnya bagaimana. Kalau bisa umumkan dipublik agar tidak dinilai negatif.

“Untuk Calon tersangka, semuanya harus dicekal, jangan seenaknya bisa terbang kesana kemari, mengatur strategi dan mengkondisikan lewat HP, ” ujar Ketua AWI Kota Pontianak, sambil menarik rokok temannya yang sisa sebatang.

Sementara diluar sana, kedengaran, 2 kasus tersebut menjadi perbincangan hangat, “Itu gimana ya kelanjutan penangkapan emas dan oli, ” tanya seseorang kepada teman sebelahnya, Katenye sih masih dalam proses. Ndak tahulah proses ape, pokoknye tak jelaslah.

“IIni pasti ada apa apanya. Masak tangani persoalan yang ginian, waktunya berbulan bulan. Tetapi giliran kasus emas di Kabupaten Ketapang, proses hukumnya sangat cepat, ” jawab teman sebelahnya bernada lemah. (Sanggar Pram)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Dukung Mahasiswa UMSU Hadirkan Inovasi PPK Ormawa di Bagan Kuala Sergai
Ops Patuh Pallawa 2025 Berakhir, Polres Selayar Catat 145 Tilang dan 112 Teguran
Bupati, Wabup dan Masyarakat Kepulauan Selayar Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si.
Polsek Gabuswetan Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Respon Cepat Resmob Polres Selayar Amankan Pasangan Yang Diduga Selingkuh Saat Hendak Diamuk Massa
Polri dan Mahasiswa Unimed Bersinergi Dukung Siswa Berprestasi di Tanjung Beringin: Wujudkan Generasi Emas
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polairud Selayar Gelar Patroli dan Lidik Dugaan Bom Ikan di Perairan Bontolebang
Bupati Bantaeng Resmikan Pondok Pesantren Modern Al-Aksi

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:32 WIB

Polri Dukung Mahasiswa UMSU Hadirkan Inovasi PPK Ormawa di Bagan Kuala Sergai

Selasa, 29 Juli 2025 - 19:59 WIB

Ops Patuh Pallawa 2025 Berakhir, Polres Selayar Catat 145 Tilang dan 112 Teguran

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:48 WIB

Publik Pertanyakan Proses Perkembangan Kasus Batangan Emas dan Oli Palsu

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:52 WIB

Bupati, Wabup dan Masyarakat Kepulauan Selayar Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si.

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:12 WIB

Polsek Gabuswetan Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru