Pekanbaru – Mitramabes.com
Suasana di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, berubah menjadi lautan perlawanan rakyat. Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan, menggelar aksi damai menuntut keadilan dan menolak keras praktik mafia tanah serta dugaan permainan hukum yang kian mencengkeram Riau. Rabu (12/11/2025).
Sejak pagi, massa mulai memadati halaman PTUN. Spanduk-spanduk besar bertuliskan “Rakyat Lawan Mafia Tanah!” dan “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!” berkibar di tengah terik matahari, menjadi simbol kemarahan rakyat terhadap sistem hukum yang dianggap tidak lagi berpihak pada keadilan.
Dalam orasi penuh semangat, salah satu perwakilan massa berseru lantang,
“Kami datang bukan untuk anarki, tapi untuk menuntut keadilan! Tanah rakyat dirampas, hukum dipermainkan, dan yang benar dikalahkan. Ini kejahatan hukum yang harus dihentikan sekarang juga!”
Teriakan itu disambut gemuruh sorakan dari ratusan peserta aksi yang terus menggelora, menandakan kekecewaan mendalam terhadap penegakan hukum yang dinilai timpang dan memihak kepentingan tertentu.
Para demonstran mendesak lembaga peradilan, termasuk PTUN Pekanbaru, agar bersikap jujur, transparan, dan berani menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah. Mereka menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi benteng rakyat, bukan alat pembungkam kebenaran.
Meski aksi berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian, semangat massa tak surut sedikit pun. Satu per satu orator naik ke mobil komando, menggemakan pesan perlawanan: keadilan tidak boleh dibeli, dan negara harus berdiri di sisi rakyat.
“Kami tidak minta belas kasihan, kami menuntut keadilan! Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan melindungi mafia!” teriak salah satu peserta aksi dengan suara bergetar namun penuh tekad.
Aksi damai ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku mafia tanah dan mafia hukum di Riau, bahwa rakyat kini tidak lagi diam. Mereka bersumpah akan terus berjuang hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan para pelaku kejahatan hukum diadili tanpa pandang bulu. (Tim)








