Takengon –MBS
Dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan memastikan proses pengelolaan hutan yang berkelanjutan dapat berjalan sesuai dengan aturan, PT THL mulai meningkatkan intensitas penertiban di areal kerjanya,sosialisasi kepada masyarakat dua kampung Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah perlu dilakukan penaatan kembali terkait skema pengelolaan hutan lestari dengan melibatkan masyarakat dan mitra terutama dalam hal pemanfaatan getah pinus yang dikelola oleh masyarakat dengan pola kemitraan.
PT.THL undang masyarakat dan mitra ataupun calon pengelola areal penyadapan kampung pantanNangka dan Mungkur kecamatan Linge,acara sosialisasi tersebut turut hadir reje Kampung pantannangka reje Mungkur dan mewakili BKPH Linge Abdul Latif,S,Hut,
Puluhan masyarakat Mungkur dan pantannangka,
Sehubungan dengan surat perjanjian kerja(SPK)penyadapan getah pinus di areal PT.Tusam Hutani Lestari RKT tahun 2024 telah berakhir pada bulan Desember 2024, maka dalam rangka persiapan RKT tahun 2025 untuk kegiatan penyadapan getah pinus pihak PT.THL mengudang masyarakat kampung pantanNangka dan Mungkur pada hari Kamis 30 Januari 2025,tempat balai desa Pantannangka,agenda sosialisasi kegiatan RKT tahun 2025,dan penjelasan rencana pemanfaatan getah pinus dan penjelasan perlindungan dan pengamanan hasil hutan.ungkap Kabag,Binhut PT.THL.
Aharuddin