Kampar MBS Walaupun sudah jelas aturan nya tidak diperbolehkan oleh pemerintah menanam kelapa sawit di pinggir sungai tapi itu tidak berlaku sama sekali dengan PT Subur Arum Makmur (SAM) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, hampir sepanjang aliran sungai panasan, sudah di tanami kelapa sawit, tepatnya di Desa Danau langcang kecamatan Tapung hulu, kabupaten Kampar, Riau.
Senin, 24/6/24.
Peraturan pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang sepadan sungai harus ada buffer zone nya atau penyanggah nya , Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh di tanam sawit. Aturan ini masih berlaku sehingga wajib di patuhi, aturan tersebut juga mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.
Pelarangan menanam sawit atau tumbuh tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sepadan sungai di atur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Perusahaan menanam sawit dipinggir aliran sungai panasan merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan.
PT SAM I Rayon B, di duga kuat secara sengaja menanami kelapa sawit puluhan hektar di pinggir sungai panasan yang sudah ber buah atau ber produksi yang di manfaatkan oleh perusahaan dalam meraup keuntungan.
Kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) untuk turun ke lokasi blok L35 Afd 5 ,agar menindak perusahaan yang melanggar aturan. yg udah di terapkan oleh pemerintah,
Editor : Torisman MBS