example banner

PT. Serangkai Cahaya Timur Menyalahi Prosedur Pemberangkatan Pekerja Migran Tanpa Izin Suami

Lampung Timur MBS,  3 Maret 2025 – PT. Serangkai Cahaya Timur diduga telah melanggar prosedur pemberangkatan pekerja migran dengan mengirimkan Desi Susanti, seorang tenaga migran asal Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, tanpa izin tertulis dari suami. Perusahaan tersebut menggunakan dokumen izin yang sudah kadaluarsa yang seharusnya diperbaharui sebelum keberangkatan.

 

Regulasi yang dilanggar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), setiap pekerja migran yang berangkat ke luar negeri wajib memiliki izin dari suami atau wali yang sah. Izin tersebut juga harus diperbaharui jika masa berlakunya sudah habis atau jika ada perubahan dalam status keluarga.

Menurut BP2MI, penggunaan dokumen yang kadaluarsa dapat sanksi hukum bagi pihak perusahaan yang mengirimkan tenaga migran tanpa prosedur yang sah.

 

Dalam hal ini, PT. Serangkai Cahaya Timur diduga tidak mematuhi prosedur yang benar dalam pengurusan dokumen Desi Susanti, sehingga keberangkatan yang seharusnya dilakukan dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku . PT. Serangkai Cahaya Timur sebagai agen penyalur tenaga kerja migran juga berisiko dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU PPMI, yang dapat mencakup hukuman penjara dan denda yang besar jika terbukti melakukan pelanggaran.

 

Dikediaman Soni Rahmat Hidayat,Desa Braja Sakti Way Jepara Lampung Timur,selaku suami Desi Susanti memberikan keterangan,istri saya pernah bekerja di Hongkong diakhir tahun 2023 disana hanya bertahan 4 bulan lalu dipulangkan oleh majikan,dirumah ada 7 bulan seinget saya,istri saya mau niat bekerja kembali, saya ijinkan kalau hanya dijakarta jangan keluar negri lagi,saya sempat mengantarkan istri saya di PT.Serangkai Cahaya Timur beralamat Desa Sripendowo Dusun 4 kecamatan Bandar Sribawono Lampung Timur, terkejutnya saya kok istri saya sudah berangkat kehongkong lagi,saya merasa tidak pernah memberi ijin baik tertulis maupun lisan,saya juga sempat komplain dengan pegawainya,kemana istri saya,apa kalian sembunyikan,yang jelas saya tidak terima istri saya harus kembali,kasian anak-anak.

Jelasnya

 

Kami dengan rekan-rekan awak media dan lembaga,berkunjung ke PT.Serangkai Cahaya Timur yang dimaksut, kami tidak bisa bertemu Pengurus dan Kepala cabang,menurut staf yang ada,mereka sedang ada urusan,setelah staf menunjukan Dokumen Desi Susanti,ditemukan kejanggalan izin Suami ternyata menggunakan Dokumen lama tahun 2023,saat ini pemberangkatan tahun 2025,tahun kelahiranpun ada perbedaan antara Kartu Kelurga yang asli dengan yang digunakan oleh PT tempat dia berangkat,

kami mencoba menghubungi melalui whatsapp,Agus pengurus PT kurang berkenan bila obrolan kita ini bentuk konfirmasi, enaknya kita bertemu sesuai disampaikan oleh Pak Kades,Tegasnya

 

Diharapkan, BP2MI, Disnaker,dan instansi terkait agar dapat melakukan evaluasi turun langsung keAgen Penyalur,hal yang tidak prosedural calon Tenaga Migran bagian penting yang harus ditindak lanjuti.

 

 

 

Pewarta

 

Rahmat gb

(Mat gebu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *