PT.kLI,produksi penghilang noda textil, dan penjernih air, ber bahan kimia tidak memiliki izin, perusahaan bodong wajib di tutup.

Senin, 30 Juni 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT.kamiada lestari Indonesia,(kli) yang terletak di wilayahnutug Rt 1/3 memproduksi penghilang noda textile dan penjernih air yang menggunakan bahan kimia bahan berbahaya tidak mengantongi ijin

Perusahaan tersebut terlihat jelas ijin yang di keluarkan oleh kementrian perindustrian sejak tahun juli 2018 sampai dengan Juli tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi.

Selain itu juga bebrpa ijin lainya, seperti intalasi pengelola air limbah (IPAL) pun tidak di ada.

Usman selaku kordinator setempat saat di pertanyakan terkait perijinan perusahaan yang mengandung bahan kimia ia mengatakan, ijin ada pak tapi saat kebanjiran mungkin terbawa air saat banjir, dan jawab itu tidak masuk akal namnya dokumen tentunya sekelas perusahaan  pasti ada di perusahaan.

Masih di lokasi tempat produksi, ia pun mengatakan sudah di ketahui pihak desa bahkan untuk bulanan ke desa pun ada.

Dalam hal ini pelanggara  perusahaan berbahan kimia yang sangat membahayakan masarakat, pihak dinas lingkungan hidup dan satpol PP kabupaten  bogor di minta agar sidak ke tempat tersebut.

Paslanya dapat menjadi masalah serius karena melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Jika tempat produksi tersebut tidak memiliki izin edar atau izin lainnya, produk yang dihasilkannya mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Potensi Masalah bahkan menurut warga limbah kimia pun langsung di buang kembali.

Pelanggaran Hukum

Produksi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Bahaya Kesehatan:

Bahan kimia yang digunakan mungkin tidak aman dan dapat membahayakan bagi masarakat jika tidak diolah dengan benar atau tidak

Industri yang beroperasi secara legal dapat dirugikan negara karena persaingan tidak sehat dari produsen ilegal.

Pelaku usaha pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dapat dikenai sanksi administratif, namun untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah, sanksi pidana bisa berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Dasar Hukum

Sanksi pidana dan denda untuk usaha tanpa izin diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Red-slk.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas “Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Rutan Humbahas
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Dan Kapolres Aceh Timur Hadiri Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke 80 Kemerdekaan RI*
Kapolres Aceh Tengah Ziarah ke Makam Pahlawan, Wujud Rasa Syukur di Hari Kemerdekaan RI ke-80
SMP Negeri 3 Darul Makmur Turut Serta Karnaval Budaya Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke 80 
Kajati Jambi Resmikan Sumur JIAT di Tanjab Barat, Dorong Ketahanan Pangan Daerah
Kaperwil mitra mabes provinsi Banten H.solihin mengucapkan selamat ulang tahun Republik Indonesia ke 80th Minggu 17 agustus 2025
SMA N 12 Pandeglang Mencetak Regenerasi Anak Didik Berkarakter Dan Berprestasi
Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Bupati Humbahas “Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Rutan Humbahas

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Dan Kapolres Aceh Timur Hadiri Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke 80 Kemerdekaan RI*

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Kapolres Aceh Tengah Ziarah ke Makam Pahlawan, Wujud Rasa Syukur di Hari Kemerdekaan RI ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:52 WIB

SMP Negeri 3 Darul Makmur Turut Serta Karnaval Budaya Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke 80 

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:49 WIB

Kajati Jambi Resmikan Sumur JIAT di Tanjab Barat, Dorong Ketahanan Pangan Daerah

Berita Terbaru