PT.kLI,produksi penghilang noda textil, dan penjernih air, ber bahan kimia tidak memiliki izin, perusahaan bodong wajib di tutup.

Senin, 30 Juni 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT.kamiada lestari Indonesia,(kli) yang terletak di wilayahnutug Rt 1/3 memproduksi penghilang noda textile dan penjernih air yang menggunakan bahan kimia bahan berbahaya tidak mengantongi ijin

Perusahaan tersebut terlihat jelas ijin yang di keluarkan oleh kementrian perindustrian sejak tahun juli 2018 sampai dengan Juli tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi.

Selain itu juga bebrpa ijin lainya, seperti intalasi pengelola air limbah (IPAL) pun tidak di ada.

Usman selaku kordinator setempat saat di pertanyakan terkait perijinan perusahaan yang mengandung bahan kimia ia mengatakan, ijin ada pak tapi saat kebanjiran mungkin terbawa air saat banjir, dan jawab itu tidak masuk akal namnya dokumen tentunya sekelas perusahaan  pasti ada di perusahaan.

Masih di lokasi tempat produksi, ia pun mengatakan sudah di ketahui pihak desa bahkan untuk bulanan ke desa pun ada.

Dalam hal ini pelanggara  perusahaan berbahan kimia yang sangat membahayakan masarakat, pihak dinas lingkungan hidup dan satpol PP kabupaten  bogor di minta agar sidak ke tempat tersebut.

Paslanya dapat menjadi masalah serius karena melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Jika tempat produksi tersebut tidak memiliki izin edar atau izin lainnya, produk yang dihasilkannya mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Potensi Masalah bahkan menurut warga limbah kimia pun langsung di buang kembali.

Pelanggaran Hukum

Produksi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Bahaya Kesehatan:

Bahan kimia yang digunakan mungkin tidak aman dan dapat membahayakan bagi masarakat jika tidak diolah dengan benar atau tidak

Industri yang beroperasi secara legal dapat dirugikan negara karena persaingan tidak sehat dari produsen ilegal.

Pelaku usaha pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dapat dikenai sanksi administratif, namun untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah, sanksi pidana bisa berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Dasar Hukum

Sanksi pidana dan denda untuk usaha tanpa izin diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Red-slk.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pesta Pembangunan HKBP Sinambela-Simanullang
Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 23:50 WIB

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Senin, 30 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )

Berita Terbaru