PT. KAN ABAIKAN KORBAN KM. JUWITA TENGELAM AKIBAT GELOMBANG SPEEDBOAT MARINA EXPRESS, PENAWARAN TALI ASIH DI ANGGAP HINA

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, -Mitramabes.com

-Kapal KM. Juwita milik Dedy yang mengangkut 40.380 ton buah kelapa sawit tenggelam di Sungai Kapuas Kecamatan Rasau Jaya pada tanggal 5 Januari 2026 pukul 06:45 pagi WIB. Kejadian ini disebabkan oleh gelombang besar yang dihasilkan oleh speedboat Marina Express yang diklaim mengangkut pekerja dan investor asing dari Beijing, China untuk keperluan PT. KAN dan PT. Harita Group.

Kronologis Kejadian

Menurut Irwansyah, nahkoda KM. Juwita, saat perjalanan dari Desa Arus Deras (Kecamatan Teluk Pakedai) menuju Desa Permata (Kecamatan Terentang), kapal mengalami kendala pada gerbox di sekitar Patok 50 TR 06 Desa Tanjung Wangi. Saat itu, tim kru telah melambaikan tangan untuk meminta speedboat Marina Express yang melaju dengan kecepatan tinggi menurunkan kecepatannya, namun tidak mendapat respon.

Speedboat tersebut bahkan melintas dengan jarak hanya 4-5 meter dari KM. Juwita, menghasilkan gelombang besar yang menerpa kapal. Gelombang pertama menyebabkan air masuk ke mesin induk dan pompa air, sementara gelombang kedua membuat semua peralatan mati total hingga kapal akhirnya tenggelam. Kru selamat berkat bantuan warga lokal yang melintas dengan sampan kato, sedangkan speedboat tersebut terus melaju tanpa memperdulikan kejadian.

Proses Mediasi yang Terlambat dan Tidak Menjawab

Pemilik kapal Dedy mengaku sangat dirugikan secara material dan telah melaporkan kejadian ke Polair, Kesabandaran, serta melalui Asosiasi GAPASDAP ke KSOP Pontianak. Namun, pihak PT. KAN baru memberikan respon setelah 23 hari, tepatnya pada tanggal 28 Januari 2026.

Pada mediasi pertama di Kantor Dishub Rasau Jaya dan kemudian di Kantor Airut Rasau Jaya, perwakilan PT. KAN Kris dan Yuwan tidak dapat memberikan kepastian, bahkan kepala speedboat yang bersangkutan tidak hadir. Saat diundang untuk melihat lokasi tenggelamnya kapal, pihak perusahaan juga menolak.

Pada mediasi pertama di KSOP Pontianak, utusan pusat PT. KAN Munggul bahkan menyatakan baru menerima laporan pada tanggal 19 Januari 2026, padahal sebelumnya sudah ada mediasi dengan perwakilan lapangan perusahaan. Pihak PT. KAN kemudian menawarkan “tali asih” senilai 100 juta rupiah, yang dinaikkan menjadi 150 juta rupiah pada mediasi kedua tanggal 19 Februari 2026, namun penawaran ini ditolak oleh Dedy karena dianggap tidak cukup untuk mengganti kerugian.

Opsi Penyelesaian dari Korban

Dedy menyampaikan tiga opsi penyelesaian kepada pihak PT. KAN:

1. Membantu mencari dan memperbaiki kapal KM. Juwita hingga dapat beroperasi kembali, serta mengganti nilai muatan kelapa sawit dengan uang tunai.

2. Memberikan kapal bekas yang layak beroperasi untuk menggantikan KM. Juwita.

3. Membayar total kerugian yang tercatat sebesar Rp814.477.000.

“Saya tidak menekan perusahaan, namun dari awal kejadian hingga hari ke-7 saya sendiri yang berusaha mencari kapal dengan biaya sendiri hingga kehabisan modal. Sampai saat ini belum terlihat niat baik dari perusahaan untuk membantu,” ujar Dedy dengan penuh kekecewaan.

Basis Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Perairan

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, pelanggaran lalu lintas perairan yang menyebabkan tenggelamnya kapal orang lain dapat diatur dalam beberapa ketentuan hukum:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Pasal-pasal terkait keselamatan pelayaran dan tanggung jawab kapten serta perusahaan pelayaran mengatur bahwa setiap kapal wajib mematuhi aturan lalu lintas perairan, termasuk menjaga jarak aman dan kecepatan yang sesuai agar tidak membahayakan kapal lain. Jika terbukti menyebabkan kerusakan atau kehilangan kapal akibat kelalaian, pihak yang bersalah dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana, serta wajib mengganti kerugian.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 196: Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang sangat berat hingga menyebabkan bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan kapal tenggelam, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika menyebabkan korban jiwa, ancaman pidana dapat mencapai seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

– Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia: Mengatur tata cara berlalu lintas kapal, termasuk kewajiban untuk memperhatikan kondisi kapal lain di sekitarnya, menurunkan kecepatan jika diperlukan, dan merespon sinyal permintaan bantuan atau peringatan dari kapal lain.(Sy Mohsin)

Berita Terkait

Rajut Harmoni dan Toleransi, Polda Kalbar Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Awak Media Hingga Anak Yatim
Penyidik Kejati Kalbar memeriksa saksi-saksi perkara Bauksit dari Kementerian ESDM “secara marathon
Aliansi Mahasiswa Kalbar Gedor DPRD, Tuntut Evaluasi MBG dan Tegaskan Pendidikan Harus Jadi Prioritas
Wakapolda Sumsel Pimpin Safari Ramadhan di OKI, Tegaskan Stabilitas Kamtibmas Ramadhan 2026
Ditresnarkoba Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti 18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Pidana Mati
TERBONGKAR! Dugaan Bisnis Tanah Gelap di Karang Anyar, Jalan Rakyat Jadi Tumbal
Dishub Kota Pontianak Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Layani Sejumlah Rute di Kalimantan Barat
Bupati Humbang Hasundutan Terima Kunjungan Wakil Ketua Yayasan Santo Thomas Bahas MoU Bidang Pendidikan dan Pertanian .

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:59 WIB

Rajut Harmoni dan Toleransi, Polda Kalbar Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Awak Media Hingga Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21 WIB

Penyidik Kejati Kalbar memeriksa saksi-saksi perkara Bauksit dari Kementerian ESDM “secara marathon

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:16 WIB

Aliansi Mahasiswa Kalbar Gedor DPRD, Tuntut Evaluasi MBG dan Tegaskan Pendidikan Harus Jadi Prioritas

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:32 WIB

PT. KAN ABAIKAN KORBAN KM. JUWITA TENGELAM AKIBAT GELOMBANG SPEEDBOAT MARINA EXPRESS, PENAWARAN TALI ASIH DI ANGGAP HINA

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti 18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Pidana Mati

Berita Terbaru