PT.HSJ diduga melanggar udang”perda nomor 7 tahun 2024.

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu mitramabes.com Mediasi antara warga simpang HSJ Desa Sei Tampang dengan perwakilan manajemen PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang digelar di kantor desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu, 7 Mei 2025, tidak menemukan titik terang. Mediasi ini terkait penghadangan yang dilakukan oleh warga setempat terhadap truk-truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT HSJ yang melebihi kapasitas melebihi delapan ton.

 

Rimba Sianturi, salah seorang perwakilan warga simpang HSJ mengaku kecewa karena dalam mediasi pihak perusahaan menegaskan tidak ingin membahas masalah perda yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Labuhanbatu, melainkan hanya membahas persoalan kondisi jalan yang menjadi persoalan saat ini.

 

“Persoalannya bukan kondisi jalan. Persoalannya mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Larangan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintasi Jalan Kabupaten Labuhanbatu. Tapi kami digiring ke persoalan tawaran perbaikan jalan yang rusak berat akibat melintasnya angkutan mereka yang melebihi tonase,” tegas Rimba Sianturi, perwakilan pemuda warga Simpang HSJ usai mediasi, Rabu (7/5/2025).

 

Untuk itu, kata Rimba, mereka akan tetap melakukan penghadangan terhadap truk-truk angkutan yang  melebihi kapasitas delapan ton yang melintasi jalan simpang HSJ desa Sei Tampang.

 

“Kami akan terus menghadang angkutan PT HSJ yang melebihi kapasitas delapan ton. Dasar kami adalah perda nomor 7 tahun 2024,” tegasnya Rimba

 

Ditempat yang sama, Robinson Tambunan, warga desa setempat juga meminta pihak perusahaan untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah kabupaten melalui perda yang ada.

 

“Tidak ada alasan bagi mereka tidak mematuhi. Perda sudah ada, plang dan spanduk himbauan sudah ada. Tapi mereka tidak perduli,” katanya.

 

Ditambahkannya, langkah penghadangan yang dilakukan warga dalam beberapa waktu terakhir merupakan upaya mendukung pemerintah dalam menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan.

 

Dinas Perhubungan kabupaten Labuhanbatu yang diwakili Kepala Bidang Angkutan Darat Ali Guntur, mengatakan pihaknya saat ini masih terkendala minimnya anggaran untuk menerapkan Perda nomor 7 tahun 2024. Meski begitu Dishub, katanya akan tetap menjalankan aturan sesuai perda yang sudah disahkan.

 

 

“Kami sudah melakukan sosialisasi serta memasang sejumlah rambu atau plang dan spanduk berkaitan dengan tonase kendaraan yang boleh melintasi di jalan kabupaten di simpang HSJ itu. Kalau ada yang melanggar perda itu ada pidananya,” kata Ali Guntur saat diminta memberikan masukan dalam mediasi.

 

Sementara itu, Manager Humas PT HSJ Ahmad Taufiq mengatakan pertemuan dengan warga di kantor desa Sei Tampang hanya membahas persoalan kondisi jalan yang cukup rusak.

 

“Diluar dari kondisi jalan yang rusak dan akan kami perbaiki segera, juga bicara soal konsep-konsep komunikasi (dengan warga) yang nantinya kita coba bangun lebih baik lagi,” katanya.

 

Sedangkan terkait sikap perusahaan dengan telah berlakunya Perda nomor 7 tahun 2024, Taufiq hanya mengatakan pihaknya akan menyikapi dengan baik tanpa menegaskan akan mematuhi aturan tonase angkutan yang sudah ditentukan melintasi jalan kabupaten.

 

 

“Kita akan melakukan perbaikan kualitas jalan dulu. Kemudian kedepannya kita coba dalam proses untuk membuat kondisi jalan sesuai dengan kapasitas angkutan kita,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, belasan warga Simpang HSJ Desa Sei Tampang, melakukan penghadangan terhadap truk-truk tangki pengangkut CPO milik PT HSJ. Penghadangan ini dilakukan warga karena tonase kendaraan dinilai tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan daerah.

 

Selain itu, angkutan-angkutan CPO milik PT HSJ juga dituding sebagai penyebab hancurnya jalan di wilayah tersebut, termasuk sebagai penyebab rusaknya belasan bangunan rumah dan banyaknya warga yang terkena gangguan pernafasan akibat debu

 

(S.g.)

PT.HSJ diduga melanggar udang”perda nomor 7 tahun 2024.

Labuhanbatu mitramabes.com
Mediasi antara warga simpang HSJ Desa Sei Tampang dengan perwakilan manajemen PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang digelar di kantor desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu, 7 Mei 2025, tidak menemukan titik terang. Mediasi ini terkait penghadangan yang dilakukan oleh warga setempat terhadap truk-truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT HSJ yang melebihi kapasitas melebihi delapan ton.

Rimba Sianturi, salah seorang perwakilan warga simpang HSJ mengaku kecewa karena dalam mediasi pihak perusahaan menegaskan tidak ingin membahas masalah perda yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Labuhanbatu, melainkan hanya membahas persoalan kondisi jalan yang menjadi persoalan saat ini.

“Persoalannya bukan kondisi jalan. Persoalannya mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Larangan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintasi Jalan Kabupaten Labuhanbatu. Tapi kami digiring ke persoalan tawaran perbaikan jalan yang rusak berat akibat melintasnya angkutan mereka yang melebihi tonase,” tegas Rimba Sianturi, perwakilan pemuda warga Simpang HSJ usai mediasi, Rabu (7/5/2025).

Untuk itu, kata Rimba, mereka akan tetap melakukan penghadangan terhadap truk-truk angkutan yang melebihi kapasitas delapan ton yang melintasi jalan simpang HSJ desa Sei Tampang.

“Kami akan terus menghadang angkutan PT HSJ yang melebihi kapasitas delapan ton. Dasar kami adalah perda nomor 7 tahun 2024,” tegasnya Rimba

Ditempat yang sama, Robinson Tambunan, warga desa setempat juga meminta pihak perusahaan untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah kabupaten melalui perda yang ada.

“Tidak ada alasan bagi mereka tidak mematuhi. Perda sudah ada, plang dan spanduk himbauan sudah ada. Tapi mereka tidak perduli,” katanya.

Ditambahkannya, langkah penghadangan yang dilakukan warga dalam beberapa waktu terakhir merupakan upaya mendukung pemerintah dalam menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan.

Dinas Perhubungan kabupaten Labuhanbatu yang diwakili Kepala Bidang Angkutan Darat Ali Guntur, mengatakan pihaknya saat ini masih terkendala minimnya anggaran untuk menerapkan Perda nomor 7 tahun 2024. Meski begitu Dishub, katanya akan tetap menjalankan aturan sesuai perda yang sudah disahkan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi serta memasang sejumlah rambu atau plang dan spanduk berkaitan dengan tonase kendaraan yang boleh melintasi di jalan kabupaten di simpang HSJ itu. Kalau ada yang melanggar perda itu ada pidananya,” kata Ali Guntur saat diminta memberikan masukan dalam mediasi.

Sementara itu, Manager Humas PT HSJ Ahmad Taufiq mengatakan pertemuan dengan warga di kantor desa Sei Tampang hanya membahas persoalan kondisi jalan yang cukup rusak.

“Diluar dari kondisi jalan yang rusak dan akan kami perbaiki segera, juga bicara soal konsep-konsep komunikasi (dengan warga) yang nantinya kita coba bangun lebih baik lagi,” katanya.

Sedangkan terkait sikap perusahaan dengan telah berlakunya Perda nomor 7 tahun 2024, Taufiq hanya mengatakan pihaknya akan menyikapi dengan baik tanpa menegaskan akan mematuhi aturan tonase angkutan yang sudah ditentukan melintasi jalan kabupaten.

“Kita akan melakukan perbaikan kualitas jalan dulu. Kemudian kedepannya kita coba dalam proses untuk membuat kondisi jalan sesuai dengan kapasitas angkutan kita,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, belasan warga Simpang HSJ Desa Sei Tampang, melakukan penghadangan terhadap truk-truk tangki pengangkut CPO milik PT HSJ. Penghadangan ini dilakukan warga karena tonase kendaraan dinilai tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan daerah.

Selain itu, angkutan-angkutan CPO milik PT HSJ juga dituding sebagai penyebab hancurnya jalan di wilayah tersebut, termasuk sebagai penyebab rusaknya belasan bangunan rumah dan banyaknya warga yang terkena gangguan pernafasan akibat debu

(S.g.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Hadiri Pelantikan DPD APKASINDO Kabupaten Labuhanbatu
Pertandingan Catur Internal Polres Tanah Karo, Adu Strategi Antar Bag, Sat dan Siu dalam Semangat Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Diduga Simpan 18 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Tigabinanga
Satlantas Polres Tanah Karo Ajak Siswa MAN Kabanjahe Tertib Berlalu Lintas Lewat Program Police Goes to School
Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79.
Satlantas Polres Tanah Karo Ajak Siswa MAN Kabanjahe Tertib Berlalu Lintas Lewat Program Police Goes to School
Kapolda Lampung Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Peringati HUT ke-79 Bhayangkara
Tokoh Agama Berharap Kasus Penembakan Tiga Anggota Polisi di Way Kanan dapat diselesaikan dengan adil

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:37 WIB

Bupati Hadiri Pelantikan DPD APKASINDO Kabupaten Labuhanbatu

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:13 WIB

Pertandingan Catur Internal Polres Tanah Karo, Adu Strategi Antar Bag, Sat dan Siu dalam Semangat Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:10 WIB

Diduga Simpan 18 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Tigabinanga

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:07 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Ajak Siswa MAN Kabanjahe Tertib Berlalu Lintas Lewat Program Police Goes to School

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:05 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79.

Berita Terbaru

NASIONAL

Bupati Hadiri Pelantikan DPD APKASINDO Kabupaten Labuhanbatu

Rabu, 18 Jun 2025 - 21:37 WIB