PT Gametraco Tunggal bangun tower belum memiliki Rekomendasi Diskomimfo syarat untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com || BOGOR.Ramai nya pemberitaan soal pembangunan tower BTS milik PT Gametro Tunggal yang berlokasi di ;

jln kampung sawah rt/rw : 003/008

Desa Bojong Gede

Kecamatan Bojong

kabupaten Bogor

menjadi perhatian publik, dan pertanyaan besar bagi wartawan yang mengimvestigasi , beberapa wartawan mencoba konfirmasi kepada pihak pihak terkait menjawab pembangunan tower justru belum mereka ketahui.

senin 17 mared 2025  Camat Bojong Gede turun ke lokasi  pembangunan bersama petugas Diskomimfo pun tidak bisa menunjukkan sikap ketegasan kepada pelaksana pembangunan tower, bahkan melempar persoalan teknis pembangunan kepada pihak DPKPP.

“Dengan tegas menyampaikan kami dari kecamatan hanya memberi rekomendasi karena sudah ada persetujuan dari desa sampai  masyarakat.

saat wartawan mencoba meminta tanggapan kepada Richard P Pemerhati Pembangunan Tower dan juga Kabiro media RI satu , soal kunjungan camat ke lokasi tower?

dengan santai memberikan tanggapan.

 

itu pak camat  sudah pikun apa pura pura pikun, tgl 15 kan kalian wartawan coba konfirmasi via WA kepada beliau.

 

jawab nya belum tau,

kan terbantah itu jawaban camat kalau kita lihat

Permohonan Rekomendasi Diskomimfo yang di kembalikan tanggal 14 karena ada syarat belum di lengkapi. jadi camat sudah rekonendasi sebelum tanggal 14, hehhehe…

dan yang lebih kita sayangkan, camat tidak bisa bertindak lebih tegas soal pembangunan itu tower.

 

sederhana nya sih, kalau camat lebih perhatian kepada tanggung jawab nya sebagai pemimpin administrasi di wilayah nya pasti lah bisa tegas.

telpon atau kirim surat kepada mako satpool PP. minta penegakan PERDA  menyikapi beres itu,

Bagai mana bisa terwujud Bogor istimewa bila ada pembangunan yang tidak memiliki ijin / langgar peraturan daerah? Red-sby

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengelola Objek Wisata BALI 2 Gelar Santunan Anak Yatim Piatu Dan Kaum Dhuafa
Dewan Provinsi Sri Wahyuni Gelar Sosialisasi Perda Jabar Tentang Perlindungan Tenaga Kerja 
BJ Water Boom Pilihan Masyarakat Saat Liburan Sekolah 
TNI AD Difitnah, Oknum Wartawan Diduga Sebar Hoaks, Praktisi Hukum Desak Proses Hukum
Bupati Samosir Dampingi Gubernur Sumatera Utara dalam Konferensi Pertama Destinasi Geowisata Kaldera Toba Unesco Global Geopark 2025
Dibuka oleh Wapres RI, Wakil Bupati Samosir Turut Hadiri Pembukaan Rakernas PSBI 2025.
GUBSU SIDAK PDAM TIRTANADI, BUPATI SAMOSIR HARAPKAN PENINGKATAN KAPASITAS DAN KUALITAS AIR  
Polri Hadir Untuk Masyarakat, Aipda Leonardo Sisihkan Gaji untuk Bantu Nenek Sukinem yang Buta dan Hidupi Anak Lumpuh

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:25 WIB

Pengelola Objek Wisata BALI 2 Gelar Santunan Anak Yatim Piatu Dan Kaum Dhuafa

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:22 WIB

Dewan Provinsi Sri Wahyuni Gelar Sosialisasi Perda Jabar Tentang Perlindungan Tenaga Kerja 

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:20 WIB

BJ Water Boom Pilihan Masyarakat Saat Liburan Sekolah 

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:33 WIB

TNI AD Difitnah, Oknum Wartawan Diduga Sebar Hoaks, Praktisi Hukum Desak Proses Hukum

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:27 WIB

Bupati Samosir Dampingi Gubernur Sumatera Utara dalam Konferensi Pertama Destinasi Geowisata Kaldera Toba Unesco Global Geopark 2025

Berita Terbaru

NASIONAL

BJ Water Boom Pilihan Masyarakat Saat Liburan Sekolah 

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:20 WIB