example banner

PT Gametraco Tunggal bangun tower belum memiliki Rekomendasi Diskomimfo syarat untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Mitramabes.Com || BOGOR.Ramai nya pemberitaan soal pembangunan tower BTS milik PT Gametro Tunggal yang berlokasi di ;

jln kampung sawah rt/rw : 003/008

Desa Bojong Gede

Kecamatan Bojong

kabupaten Bogor

menjadi perhatian publik, dan pertanyaan besar bagi wartawan yang mengimvestigasi , beberapa wartawan mencoba konfirmasi kepada pihak pihak terkait menjawab pembangunan tower justru belum mereka ketahui.

senin 17 mared 2025  Camat Bojong Gede turun ke lokasi  pembangunan bersama petugas Diskomimfo pun tidak bisa menunjukkan sikap ketegasan kepada pelaksana pembangunan tower, bahkan melempar persoalan teknis pembangunan kepada pihak DPKPP.

“Dengan tegas menyampaikan kami dari kecamatan hanya memberi rekomendasi karena sudah ada persetujuan dari desa sampai  masyarakat.

saat wartawan mencoba meminta tanggapan kepada Richard P Pemerhati Pembangunan Tower dan juga Kabiro media RI satu , soal kunjungan camat ke lokasi tower?

dengan santai memberikan tanggapan.

 

itu pak camat  sudah pikun apa pura pura pikun, tgl 15 kan kalian wartawan coba konfirmasi via WA kepada beliau.

 

jawab nya belum tau,

kan terbantah itu jawaban camat kalau kita lihat

Permohonan Rekomendasi Diskomimfo yang di kembalikan tanggal 14 karena ada syarat belum di lengkapi. jadi camat sudah rekonendasi sebelum tanggal 14, hehhehe…

dan yang lebih kita sayangkan, camat tidak bisa bertindak lebih tegas soal pembangunan itu tower.

 

sederhana nya sih, kalau camat lebih perhatian kepada tanggung jawab nya sebagai pemimpin administrasi di wilayah nya pasti lah bisa tegas.

telpon atau kirim surat kepada mako satpool PP. minta penegakan PERDA  menyikapi beres itu,

Bagai mana bisa terwujud Bogor istimewa bila ada pembangunan yang tidak memiliki ijin / langgar peraturan daerah? Red-sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *