Indramayu, Mitramabes.com – Enam Orang Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI) yang terkena PHK sepihak oleh PT Chang Jui Fang Indonesia (CJFI) memenuhi panggilan Tirpartit yang diadakan oleh Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Indramayu.
Dari pihak PT Chang Jui Fang Indonesia yang diwakili Humas CJFI Zamroni Jenudin , Rizal dan Deni turut serta hadir memenuhi panggilan dari dinas ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu yang diwakili Sunaryo dan Tokid selama kurang lebih dua Jam baik dari serikat pekerja buruh keramik Indonesia dan dari pihak PT Chang Jui Fang Indonesia berunding di ruangan Tirpartit, Selasa (5/3/2024)
Zamroni perwakilan dari PT Chang Jui Fang Indonesia mengatakan bahwa dari menejemen sendiri sudah tidak bisa mempekerjakan ke enam Orang yang sudah di PHK.
Artinya ke enam anggota serikat pekerja SBKI tersebut dari menejemen sendiri sudah dinyatakan PHK.
Untuk masalah pesangon sendiri karena sudah melakukan aksi mogok kerja yang tidak sah, sehingga merugikan perusahaan maka untuk pesangonnya dari PT Chang Jui Fang Indonesia memberikan 0.5 % . Itu tanpa masa kerja artinya murni pesangon. Jelasnya.
Sementara Erul Anam Mengatakan bahwa apa yang di katakan oleh pihak perwakilan perusahaan Zamroni itu tidak semestinya benar , karena menurutnya pada waktu itu dirinya kerja shift dua dan datang ke PT Chang Jui Fang dengan di antar security hanya untuk menyerahkan surat agenda birpartit dengan manajemen perusahaan PT CJFI , namun ketika tiba di lokasi ada ramai – ramai teryata temen – temen merasa kecewa atas ketidak naikan upah kurang tau juga tiba -tiba teman – teman merespon secara spontanitas mogok kerja. Jelasnya.
Erul menjelaskan, ” ya kalau untuk PHK ya sesuai dengan aturan dari pemerintah saja karena yang mendasari line stop bukan dari akibat mogok kerja tetapi stop line juga ada persoalan bahwa ada juga yang ganti ukuran ada juga kode – kode warna yang belum oke, artinya tidak sepenuhnya karena teman – teman kemarin lakukan aksi mogok kerja.” Ucapnya.
Sementara dari Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu Sunaryo menerangkan bahwa tadi hasilnya ada dua yang pertama itu dari pihak perusahaan PT Chang Jui Fang Indonesia tetap akan PHK enam orang karyawan, dan yang kedua tadi menyampaikan dari pihak Chang Jui Fang akan memberikan pesangon itu sebesar 0,5 % itu hasil hari ini .
Sunaryo menjelaskan alasannya di PHK karena melakukan mogok kerja di tanggal 9 Februari itu alasan dari PT Chang Jui Fang , Saya anggap sih tidak hanya enam orang tetapi kan semua line ada tujuh line itu teryata ada yang trable , kemudian mereka di anggap mogok ini juga masi versi pekerja tetapi dari versi perusahaan sendiri itu disebabkan oleh mogok kerja. Terangnya.
Lanjut Sunaryo, seandainya mereka di PHK ke enam karyawan tersebut ingin diberikan hak-haknya saja diberikan misalnya pesangon uang masa kerja ,sama uang pergantian hak cuti diberikan, dari kami Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu hanya mengikuti prosedur jadi sebisa mungkin semaksimal mungkin kami bisa untuk bisa mewujudkan apa yang mereka inginkan tuntutan nya ,
“Karena kan secara regulasi PHK kan ada hak di sana , tetapi tidak semerta- merta PHK itu bisa di jalankan kan ada prosedur nya yang pertama ada surat pemberitahuan PHK setelah ada surat pemberitahuan PHK nanti dari pekerja menyampaikan apakah mereka menerima atau menolak kalau menerima otomatis langsung dibuatkan kesepakatan kedua belah pihak selesai.”
Tetapi kalau menolak nanti proses birpartit dulu untuk menyelesaikan masalah perselisihan PHK , setelah birpartit buktinya ada dia mencatatkannya ke Disnaker. Ini baru pertama kami melaksanakan mediasi nanti rencananya akan ada mediasi kembali. Ungkapnya.
(Tim)