PT. Kemilau Indah Nusantara Kec Bengalon Diduga Telah Melakukan Penyekapan Terhadap Dua Orang , Dituduh Melakukan Pungli.Karyawan

Minggu, 20 Oktober 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.com. Sangatta , Kutim -Sebuah Perusahaan Perkebunan Sawit di Kec Bengalon PT Kemilau Indah Nusantara ( KIN) diduga telah melakukan penyekapan terhadap dua karyawan di Mess Perusahaan selama lebih satu minggu . Sabtu 19/10/2024.

Hal ini terjadi dikarenakan dua Karyawan tersebut dituduh telah melakukan pungli atau melanggar disiplin kerja didalam perusahaan sewaktu melaksanakan tugasnya.

Hasil penelusuran dari team Media dilapangan terbukti memang benar dua orang karyawan berinisial R dan L telah disekap selama 7 hari . Dalam penahanan selama 7 hari mereka tdk dibenarkan untuk pulang kerumah dan tidur di mushola yang tidak layak dan di jaga oleh Scurity perusahaan.Sedangkan anak mereka yang masih kecil selalu menanyakan dimana bapaknya dan ada yang jadi  sakit .

Menurut pengakuan R dan L mereka dituduh telah melakukan pungli dari para supir truk dan seorang Bayer pembeli Cangkang tempurung sawit dan Karnel di Pabrik sawit perusahaan tersebut.

Sementara dari pihak Bayer sendiri telah memberikan klarifikasi ke pihak Perusahaan mengaku tidak pernah merasa dirugikan oleh R dan L . Pihak Bayer memberikan tip kepada mereka sebagai tanda terima kasih karena mereka telah menolong mencarikan truk untuk pengangkutan cangkang dan kernel disaat Bayer ada butuh kenderaan.Begitu juga beberapa pengakuan dari para supir mengaku pemberian uang tip hanya sebagai uang rokok antara 20 – 50 ribu secara iklas tanpa paksaan.

Masih menurut pengakuan R dan L selama disekap mereka merasa stres karena dari perusahaan meminta agar uang yang selama bertahun tahun ini mereka terima sebagai tip agar dikembalikan kepada pihak perusahaan.Untuk R diwajibkan mengembalikan uang sebesar 84 juta sedang L 57 juta.Nilai ini diambil dari print rekening koran buku tabungan mereka berdua.

Dan mereka disodorkan surat pengunduran diri untuk ditandatangani.

Menurut kutipan dari ahli pandangan hukum, tindakan menahan seseorang karyawan dikantor perusahaan selama lebih dari 2 x 24 jam tanpa izin atau dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) .Terutama hak atas kebebasan bergerak dan perlindungan dari penahanan yang sewenang wenang.Aspek yang perlu diperhatikan terkait hal ini adalah
1.Hak atas kebebasan( pasal 9 deklarasi universal HAM dan Konstitusi Indonesia).

Di indonesia hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 G tentang hak perlindungan diri dan kebebasan dari ancaman ketakutan serta perlakuan yang sewenang wenang.

Pasal 333 KUHP menyebutkan setiap orang yang menahan dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa prosedur yang jelas dapat dihukum pidana.

Jika aturan Perusahaan melarang karyawan menerima tips dalam bentuk apapun untuk menjaga integritas dan propesionalisme ,karyawan yang melanggar bisa diberikan sanksi internal seperti teguran, hingga pemutusan hubungan kerja ,tergantung tingkat pelanggarannya.Sanksi ini tidak termasuk sanksi pidana tatapi lebih pada konsekwensi administratif atau kedisiplinan.

Dalam konteks hukum Indonesia ,dalam UU no 20 THN 2001tentang UU pemberantasan tipikor di sektor swasta biasanya tidak dipidana ,kecuali memenuhi unsur tertentu.

Keluarga dari R dan L mengharapkan dari pihak Perusahaan PT Kemilau Indah Nusantara ( KIN) dapat lebih bijaksana dan melepaskan R dan L agar bisa berkumpul dengan keluarga secepatnya.

Editor : HsG.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terbaru