Pulau Gelang, Indragiri Hulu – Proyek pembangunan turap dan batu bronjong di Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Riau kembali menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang baru selesai pada bulan Desember 2024 tersebut dilaporkan mengalami kerusakan berat pada pertengahan tahun 2025, atau belum genap satu tahun setelah rampung.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dihimpun awak media pada Selasa, 17 Juni 2025, terlihat jelas kerusakan parah dan longsoran di sepanjang turap Jalan Lintas Rengat–Tembilahan. Kerusakan ini memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai kualitas pembangunan serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Lebih lanjut, pekerjaan lanjutan atau perbaikan yang dilakukan di tahun 2025 juga dinilai minim transparansi. Hal ini dikarenakan tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, yang seharusnya menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Papan proyek itu penting sebagai bentuk transparansi kepada publik. Masyarakat berhak tahu siapa pelaksana pekerjaan, besaran anggaran, dan jangka waktu pelaksanaannya,” ujar Ivan Indrakusuma, Kepala Biro Media Mitra Mabes.
Ivan menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Arief, melalui pesan dan panggilan WhatsApp sejak Jumat lalu. Namun, hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
“Saya hanya ingin memastikan bahwa pemberitaan kami berimbang. Apa pun respon dari pihak dinas, akan kami muat sesuai fakta tanpa dikurangi atau dilebih-lebihkan,” tegas Ivan.
Dengan adanya kejanggalan ini, masyarakat dan sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar pihak Inspektorat maupun lembaga pengawas lainnya segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Diharapkan langkah ini bisa mencegah potensi kerugian negara serta memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Editor: Ivan Indrakusuma
Tanggal Rilis: 20 Juli 2025