Kubu Raya/MBS-Proyek pembangunan di SMP Negeri 8 Sungai Kakap, Jalan Tanjung Darat, Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga menyimpang dari aturan pelaksanaan. Berdasarkan investigasi yang dilakukan pada Kamis, 29 September 2024, proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas), justru dilaksanakan oleh pihak kontraktor.
Padahal, sesuai aturan Kementerian Pendidikan, pekerjaan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak boleh diserahkan kepada kontraktor. Swakelola adalah metode pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau kelompok masyarakat. Dalam proyek swakelola ini, dana seharusnya masuk ke rekening komite sekolah, dan tanggung jawab administrasi berada di pihak sekolah, sementara masyarakat sekitar dipekerjakan.
Namun, di lapangan, pekerjaan yang didanai DAK dengan total pagu anggaran Rp 1,5 miliar tampak dikerjakan oleh pihak kontraktor. Proyek tersebut terdiri dari empat item: rehabilitasi ruang UKS dengan anggaran Rp 167 juta, rehabilitasi ruang kelas Rp 831 juta, pembangunan ruang laboratorium komputer Rp 460 juta, serta rehab toilet/jamban dengan anggaran Rp 94 juta. Informasi ini terungkap dari papan nama proyek yang dipasang di lokasi, dengan sejumlah nama yang diduga kuat merupakan kontraktor.
Lebih anehnya lagi, proyek ini diduga dikerjakan oleh Ketua Pokmas AL, yang menurut aturan tidak boleh merangkap sebagai pelaksana atau pekerja. Hal ini menjadi sorotan karena melanggar aturan yang berlaku, di mana Ketua Pokmas seharusnya bertindak sebagai pengawas, bukan pelaksana proyek.
Ketika wartawan mencoba menghubungi Inisial IL untuk konfirmasi, ia tidak dapat ditemui dengan alasan kurang sehat. Sementara itu, salah satu pekerja di lapangan mengungkapkan bahwa dana proyek tersebut masuk ke rekening Ketua Pokmas, namun pengerjaannya tetap dilakukan oleh kontraktor.
Pelanggaran ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek di SMPN 8 Sungai Kakap. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut dugaan penyimpangan ini agar dana DAK benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Penulis syarif mohsin Tim