Proyek SMPN 8 Sungai Kakap Diduga Menyimpang dari Aturan Swakelola

Kamis, 19 September 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya/MBS-Proyek pembangunan di SMP Negeri 8 Sungai Kakap, Jalan Tanjung Darat, Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga menyimpang dari aturan pelaksanaan. Berdasarkan investigasi yang dilakukan pada Kamis, 29 September 2024, proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas), justru dilaksanakan oleh pihak kontraktor.

Padahal, sesuai aturan Kementerian Pendidikan, pekerjaan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak boleh diserahkan kepada kontraktor. Swakelola adalah metode pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau kelompok masyarakat. Dalam proyek swakelola ini, dana seharusnya masuk ke rekening komite sekolah, dan tanggung jawab administrasi berada di pihak sekolah, sementara masyarakat sekitar dipekerjakan.

Namun, di lapangan, pekerjaan yang didanai DAK dengan total pagu anggaran Rp 1,5 miliar tampak dikerjakan oleh pihak kontraktor. Proyek tersebut terdiri dari empat item: rehabilitasi ruang UKS dengan anggaran Rp 167 juta, rehabilitasi ruang kelas Rp 831 juta, pembangunan ruang laboratorium komputer Rp 460 juta, serta rehab toilet/jamban dengan anggaran Rp 94 juta. Informasi ini terungkap dari papan nama proyek yang dipasang di lokasi, dengan sejumlah nama yang diduga kuat merupakan kontraktor.

Lebih anehnya lagi, proyek ini diduga dikerjakan oleh Ketua Pokmas AL, yang menurut aturan tidak boleh merangkap sebagai pelaksana atau pekerja. Hal ini menjadi sorotan karena melanggar aturan yang berlaku, di mana Ketua Pokmas seharusnya bertindak sebagai pengawas, bukan pelaksana proyek.

Ketika wartawan mencoba menghubungi Inisial IL untuk konfirmasi, ia tidak dapat ditemui dengan alasan kurang sehat. Sementara itu, salah satu pekerja di lapangan mengungkapkan bahwa dana proyek tersebut masuk ke rekening Ketua Pokmas, namun pengerjaannya tetap dilakukan oleh kontraktor.

Pelanggaran ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek di SMPN 8 Sungai Kakap. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut dugaan penyimpangan ini agar dana DAK benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Penulis syarif mohsin Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.
Wabup Aceh Timur T.Zainal Abidin orang Yang Dekat Dengan Rakyatnya
PTPN IV REGIONAL VI KEBUN Julok Rayeuk UTARA DAN REGIONAL 1 KEBUN Julok Rayeuk SELATAN BERGERAК СЕРАТ ТANGANI PERBAIKAN JEMBATAN DESA PELITA SAGOUP JAYA 
PTPN IV REGIONAL VI KEBUN JULOK RAYEUK UTARA RAIH SERTIFIKASI ISPO 
Mafia Solar Subsidi Diduga Beroperasi di Tegal, Gudang Rahasia Terbongkar!
Peringatan HKN dan Haornas di Humbahas “Olahraga Menyatukan Kita
Pemerintah Humbahas Lakukan Pembersihan Saluran Air Cegah Banjir.

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:54 WIB

Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 17 September 2025 - 20:34 WIB

Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.

Rabu, 17 September 2025 - 20:26 WIB

Wabup Aceh Timur T.Zainal Abidin orang Yang Dekat Dengan Rakyatnya

Rabu, 17 September 2025 - 17:49 WIB

PTPN IV REGIONAL VI KEBUN JULOK RAYEUK UTARA RAIH SERTIFIKASI ISPO 

Rabu, 17 September 2025 - 16:24 WIB

Mafia Solar Subsidi Diduga Beroperasi di Tegal, Gudang Rahasia Terbongkar!

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 17 Sep 2025 - 20:54 WIB

NASIONAL

Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan

Rabu, 17 Sep 2025 - 20:29 WIB

BERITA UTAMA

Wabup Aceh Timur T.Zainal Abidin orang Yang Dekat Dengan Rakyatnya

Rabu, 17 Sep 2025 - 20:26 WIB