Pagar Alam – Di awal tahun 2024 muncul proyek jalan Cor beton tanpa papan informasi kegiatan ini terkesan uka-uka sekaligus labrak amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) Nomer 14 tahun 2008 dan Perpres no 54 tahun 2010 dan no 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. Jum-at (12/1/2024).
Tidak adanya plang proyek menunjukan tidak transparan pihak Dinas dan kontraktor kepada publik, karena plank proyek tersebut adalah tranparansi informasi publik yang berlaku pada umum agar tidak muncul kecurigaan bagi pihak lain proyek apa dan apakah ini proyek yang tidak selesai alias mangkrak di anggaran tahun 2023 lalu.
Tepatnya pengerjaan proyek yang berlokasi di area jalan menuju Hotel Dekabin Kawasan Gunung Dempo, kecamtan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam Pembangunan Jalan Cor Beton yang suber dananya tidak diketahui namun didapat informasi proyek tersebut nilainya ratusan juta rupiah melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2023.
Pantauan awak media di lapangan diduga Dinas sebagai pihak penyedia proyek sekaligus pengawas terkesan tutup mata. Karena seharusnya dinas tersebut dapat memberikan terguran keras kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan nama Jagan ada pembiaran. Apa lagi sekarang awal masuk tahun’ 2024 kok masih melakukan pengerjaan jalan beton tersebut.
Salah seorang perkerja yang tak mau disebut namanya mengatakan bahwa ini proyek ngecor sisah dikit dari pekerjaan, tahun 2023 kemaren iya gitu lah Pak” saya tidak paham kalau hal lainya. Saat dikonfirmasi awak media dilokasi kerja kemaren kamis (11/1/2024).
Tempat terpisah Maryono warga setempat yang di seharianya selalu menggunakan jalan tersebut, karna akses jalan tersebut adalah satu-satunya menuju ke lokasi perkebunannya mengatakan, sedari awal pekerjaan memang ada pembangunan namun dia juga tidak tau berapa anggaranya dan dari mana pekerjaan tersebut,” Ucapnya.
“kalau ini proyek Pekerjaan bersumber dana dari Pemerintah Kota Pagar Alam yang mengunakan Anggaran APBD-Perubahan tanpa memasang plang informasi ini tentu melanggar Hukum, semoga APH dapat menindak dan menyelidiki terkait pekerjaan proyek tersebut, hal seperti ini membuka pintu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.”
RENO BI
Editor Misran MBS