example banner

Proyek Siluman Asal Jadi Tanpa Papan Proyek, Kangkangi Undang-Undang KIP, Peningkatan Jalan Ayek Hitam Desa Serambi ke Desa Mangun Sari kecamatan Jarai

Lahat Sumsel – diduga Proyek Peningkatan jalan penghubung antar kecamatan ber’alokasikan di Desa Air hitam/sungai hitam, Serambi menghubungkan antara Desa Mangun Sari kecamatan Jarai kabupaten Lahat.
Ada pun angaran dana pekerjaan proyek tersebut cukup pantastis dari angaran pemerintah melalui dana APBDP 2024 dengan pagu senilai
Rp : 1.915 7884 463500 “Miliar rupia.

Pekerjaan ini di kelola oleh CV – Zidan Pratama.
Namun sanga’at di sayangkan diduga kuat oknum kontraktor penanggung jawab proyek tersebut dinilai ada unsur kesengajaan dalam penyelewengan angaran APBD-P yang mana terdapat beberapa indikasi pengerjaanya tersebut tidak sesuai pada petunjuk dan kontruksi yang seharusnya mengikuti sesuai aturan Rab dan petunjuk yang telah di keluarkan oleh PPTK- PUPR yang mengeluarkan”. Rabu. (12.02.2025)

Sebagai mana diketahui tugas pokok selaku Wartawan melakukan tugas-tugasnya sesuai pungsi dan kontrol sosial yang di lakukan, wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk mempertanyakan dan konfirmasi dalam ikut serta’an mengawasi, mengontrol dan melakukan investigasi pada proyek yang dana nya di anggarkan oleh pemerintah yang di kucurkan untuk membangun dan sesuai amanah UU Pers.

Awak media datang kelokasi di mana Proyek Peningkatan jalan Desa Sungai hitam/atau disebut air hitam berletak di Desa serambi terhubung pada desa Mangun Sari. Yang mana di ketahui pekerjaan di desa Mangun sari kecamatan jarai baru selesai dikerjakan.
Selain itu secara kebetulan tim wartawan bertemu pada masyarakat mangun sari yang mengatakan, prihatin dan menanyakan terkait pembangunan jalan tersebut, warga itu pun menjawab. Bahwasanya jalan ini baru saja selesai dikerjakan, lebih Kurang lah satu minggu selesainya.

Salah satu dari wartawan ini kembali bertanya, kapan mulai pengerja’anya, Jawab warga.
Kalu tidak salah bulan, 12 -2024 lalu.

Sambung nya warga mengatakan, pekerja’an ini di bangun dengan tidak mengunakan pasir uruk, haya memakai pelastik saja. Dan mereka melaksanakan pekerjaan dengan tidak mengunakan molen mesin aduk cor beton. yang jadi pertanyaan apa maksud warga mengatakan, di aduk oleh alat berat excavator”, pertanya’an nya, apa yang di aduk oleh excavator.

Kemudian wartawan kembali bertanya pada warga tersebut.
Saudara tau berapa volume nya, panjang kali lebar nya, dan ketebalan nya berapa sentimeter.
Jawa warga ini, maaf pak kami tidak tau soal itu pak, ujarnya.

Kominikasi dan informasi tidak hanya sebatas satu sumber saja yang kami dapatkan, namun di sisi lain ada masyarakat yang ikut serta memberikan informasi atas pekerjaan umum milik pemerintah yang di kelolah oleh Cv-Zidan Pratama.
Kemudian masyarakat yang kami maksud adalah salah satu warga dari Desa mangun sari, memberikan informasi pada kami tim wartawan dari media nasional.
Bahwa proyek tersebut tidak memasang Papan informasi publik dan atau papan proyek, di mana masyarakat tau di saat waktu ngabur adukan hanya memakai walang kekek ame. Jelasnya proyek jalan ini di gawekan asak jadi bae, ungkap nya masyarakat satu ini yang mengunakan
bahasa daerah,” itupun beliau tidak ingin nama nya di publikan.

Diduga kuat ada unsur kesengajaan atas ulah oknum yang nakal dan ingin menutupi informasi publik terkait pagu dana angaran yang di gunakan yang cukup Fantastis nilai nya.
Dugaan oknum yang dengan sengaja menutup nutupi keterbukaan publik demi mendapatkan keuntungan lebih besar dan ada unsur kesengajaan agar para kontraktor dapat meraup dan memperkaya diri pribadi.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Menurut Amir makmun Ketua Divisi organisasi keangotaan AKPERSI-DPD Sumatera selatan.
Beliau sanga’at mennyesalkan, pihak kontraktor dan pelaksana, proyek tersebut serta pihak pemegang proyek, yang tidak mengindahkan aturan Mentri pembanguan.
Sesuai pasal dan UU”, Kontraktor yang tidak memasang papan proyek dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 
Pemasangan papan proyek pada setiap pembangunan sudah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Dengan tidak nya memakai plang papan proyek, dengan sengaja dan atau hilang, perbuatan seperti ini sangat sangat tidak konsisten dalam peraturan dan pekerjaan,
pembuatan papan nama proyek di zaman sudah serba canggih ini sangat lah gampang, tingal pesan dan cetak ulang, tegasnya Amir.

Tidak usah berlagak dunguh wahai para pemborong dan kontraktor, tidak usah bermain kucing-kucingan lagi, alias kong-kalikong di dalam pengelolaan angaran dana kontruksi pekerjaan umum Proyek yang di danai oleh uang negara, ungkap Amir.

Dengan sedikit bernada kesal, masyarakat jangan selalu di jadikan alat penutup kebohongan para oknum yang nakal, dan jangan Masyarakat selalu di anggap bodoh.
Terkait dugaan, ini patut di pertayakan seharusnya pengerjaan proyek peningkatan jalan sudah selesai dari 31 Desember kemarin, ada pa baru selesai pekerjaan ini di bulan 2-2025. Apaka Ada adindum kesempatan dan berapa per mil g
Perhari, pungkasnya Amir.

Pewarta : Team AKPERSI

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *