
Sintang, Mitramabes.com –
Proyek pembangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,3 miliar yang dikerjakan oleh CV ONE hingga kini menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut dilaporkan belum tuntas dan dinilai tidak mencerminkan kualitas sebagaimana mestinya.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang selaku pengelola kegiatan dianggap kurang optimal dalam perencanaan maupun pengawasan teknis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta tanggung jawab pengguna anggaran.
Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan proyek tersebut sejak awal menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh dan terbuka.
> “Ini harus menjadi atensi serius kepala daerah. Proses awal sampai akhir pekerjaan perlu dievaluasi agar publik tahu di mana letak persoalannya. Sampai sekarang masyarakat belum mendapat penjelasan apakah ada adendum kontrak atau bahkan pemutusan kontrak,” ujar salah satu warga.
Secara regulasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan kewajiban penyedia jasa memenuhi standar mutu, ketepatan waktu, dan spesifikasi teknis sesuai kontrak kerja.
Selain itu, mekanisme pengadaan dan pengendalian proyek pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan kewenangan dan tanggung jawab PPK dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, termasuk pemberian sanksi apabila terjadi wanprestasi.
Penggunaan anggaran daerah juga harus berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan APBD.
Masyarakat berharap Bupati Sintang tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil progres pekerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah turunnya kepercayaan publik dan menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Jika ditemukan pelanggaran kontrak atau indikasi kelalaian pengawasan, publik mendesak agar dilakukan audit serta penegakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mitramabes.com akan terus mengawal perkembangan proyek ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah.(Tim-Red)








