Lampung Timur, Mitra Mabes.Com –[tanggal terbit] – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah, termasuk di lingkungan sekolah swasta maupun negeri. Salah satunya SMKS Qur’an Hidayatul Qur’an yang berlokasi di Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, mendapat bantuan Program Revitalisasi Gedung Sekolah senilai Rp770 juta dengan masa pengerjaan 150 hari kalender.
Namun, hasil pantauan media di lokasi menemukan beberapa hal yang perlu perhatian serius, antara lain:
Tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang sejak awal (baru dipasang setelah diminta wartawan).
Pekerja sebanyak 14 orang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
Minimnya tanggapan dan sikap kooperatif dari pihak kepala sekolah/pengasuh pondok pesantren selaku penanggung jawab proyek.
Seorang mandor bernama Sodik menjelaskan kepada media bahwa proyek ini sudah berjalan selama 40 hari dengan sistem upah harian setiap 10 hari sekali. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tanggung jawab berada pada kepala sekolah/pengasuh pondok pesantren, Wildan.
Dengan kondisi tersebut, pewarta meminta instansi terkait—mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Terutama mengenai penerapan K3 dan transparansi informasi publik di lokasi proyek.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai proyek pemerintah hanya terlihat sebagai upaya mencari keuntungan dengan mengabaikan aspek keselamatan,” tegas pewarta.
Proyek Revitalisasi Gedung SMKS Qur’an Hidayatul Qur’an sendiri tercatat berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Jampidsus). Oleh karena itu, diharapkan pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pewarta: Mat Gebu)