Purwakarta || Jabar Mitramabes.com Di Duga Proyek Siluman di karenakan pekerjakan tersebut Tanpa adanya Papan Kegiatan di wilayah RT 08 RW 03 Desa Cianting Utara Kec Sukatani Kab Purwakarta Terkait Pengaspalan di jalan lingkungan menjadi Sorotan tajam Publik
Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang relevan secara cepat, tepat waktu, biaya proporsional, dan sederhana. Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan serta mencegah korupsi. Di Indonesia, landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur hak pemohon, kewajiban badan publik, dan penanganan sengketa informasi melalui Komisi Informasi (KI)
Dalam hal ini tentunya sangat penting kewajiban dari pihak Pemerintah Desa Cianting Utara untuk Terbuka dan Transparan kepada Masyarakat juga Publik terkait pekerjakan yang sedang di lakukan
Tanpa adanya papan kegiatan di saat Melakukan kegiatan Pekerjaan tentunya sudah jelas melanggar aturan Hukum, karna masyarakat tidak mengetehaui ini pekerjakan bersumber dari dana anggaran apa, berapa volume, serta panjang dan lebar berapa serta di kerjakan oleh siapa
Saat awak media melakukan control di lokasi pekerjakan tersebut dan berusaha konfirmasi kepada salah satu warga Mengatakan kalau papan kegiatan memang tidak ada pak ” saya juga tidak tau pak tadi pun juga banyak yang menanyakan tapi tidak di pasang juga sampai sekarang “Pungkasnya
Di tambah kualitas Hotmix yang di duga buruk serta alat yang di gunakan juga sangat sederhana ( Manual ) tentunya akan berdampak ke kualitas dan efeknya jalan tersebut tidak akan bertahan lama dan cepat rusak
Di harapkan pihak inspektorat serta Pemkab Purwakarta dan APH mengusut tentang pekerjakan yang berada wilayah RT 08 RW 03 di Desa Cianting Utara Kec Sukatani Kab Purwakarta
Hingga berita ini di terbitkan pihak dari pemerintah desa Cianting Utara serta Pihak terkait lainya belum bisa di mintai keterangan lebih lanjut, Purwakarta’ 4/9/2025.
( Dwi A.H )