Purwakarta || Jabar Mitramabes.com Purwakarta ‘ Senin 9 September 2025 tepatnya di wilayah Munjul sedang ada kegiatan Proyek yang di kerjakan oleh CV. Safir Gemilang Abadi Menuai sorotan Publik terkait Para Pekerja tanpa Memakai Perlengkapan APD tentunya sudah melanggar dan Menyalahi Ketentuan K3
Sesuai judul Papan Kegiatan di Lokasi,
Kegiatan : Penyelengaraan jalan Kabupaten/ Kota,
Sub Kegiatan : Pemeliharaan rutin Jalan
Pekerjakan : Pemeliharaan Drainase Jalan Paket 8
Nilai Kontrak : Rp 197.056.000
Pelaksana : CV. Safir Gilang Abadi
Alamat : Jl. Ahmad Yani, No. 125 RT 12 RW 02 Kel Cipaisan
Kab Purwakarta Jabar
Saat Awak Media Berkunjung kelokasi proyek tersebut tampak terlihat para pekerja saat beraktifitas tidak memakai APD ( Alat Pelindung Diri ) mulai dari Helm, Sepatu, Sarung Tangan, juga Rompi dalam Aturan serta ketetapan yg di undang undang apapun Alasanya sudah di wajibkan harus di pakai
Peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia adalah kumpulan hukum yang mengatur lingkungan kerja aman dan sehat, yang berlandaskan pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan K3 mencakup undang-undang, peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permenaker), serta keputusan dan standar nasional (SNI), yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Menjadi dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia, yang mewajibkan setiap perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87):
Mengatur hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta kewajiban perusahaan menyelenggarakan upaya K3 untuk mendukung produktivitas.
Maka dengan adanya hal demikian sangatlah wajib bagi pihak ketiga selaku Pelaksana di haruskan dan di wajibkan untuk mempersiapkan Perlengkapan dan selalu memberi pengarahan ke setiap pekerja untuk mamaku APD saat mulai beraktifitas demi Keselamatan dan kesehatan nya
Di harap pihak pihak terkait dari Pemkab Purwakarta serta APH untuk mengusut dan meninjau perihal kesalahan yang sudah di lakukan oleh CV . Safir Gemilang Abadi terkait pekerjakan tersebut untuk di berikan sangsi sesuai aturan dan undang undang yang berlaku
Hingga berita ini di terbitkan belum ada satu pun pihak dari CV yang bisa di ajak konfirmasi terkait pekerjakan tersebut , hanya salah satu pekerja mengatakan kalau mandornya itu bernama iden dan Aris selaku kontraktor ‘ Ujarnya
Maka kami menunggu konfirmasi lanjut dan hak jawab dari pihak CV. Safir Gemilang Badi
Purwakarta’ Seninn’ 8/9/2025
( Dwi A.H )