example banner

Proyek Pembangunan Peningkatan Ruas Jalan – Seguri Sekadau Kalbar, Diduga Gunakan Tanah Galian C Ilegal dan Material yang Digunakan Tidak Sesuai SPEK

Mitramabes.com | Sekadau, Kalbar – Proyek Pembangunan Pekerjaan peningkatan jalan Peniti – Seguri di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Item timbunannya menggunakan tanah timbunan dari galian C diduga tidak memiliki izin serta material yang dipakai tidak sesuai spek.

Di katakan sumber yang bisa dipercaya berinisial G mengadakan, untuk penimbunan nya memang ambil di tanah saya pak, saya mendapatkan satu ret per dam nya RP 10000 sepuluh ribu, yang di kerok mengunakan excavator untuk menimbun jalan peniti – seguri,” ucapnya kepada awak media. Selasa (25/3/2025).

Proyek pembangunan ini merupakan program perbaikan infrastruktur yang dibawah kewenangan dan pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, dengan Pagu Dana mendekati Rp 1 miliar dari Dana (DAU) APBD pada tahun 2024.

 

Dilihat dari papan plank kegiatan tersebut , pekerjaan yang dilakukan mencakup item tiimbunan sepanjang 200 meter dengan ketinggian 1,5 meter serta pembangunan dua titik item pekerjaan box culvert. Saat dilapangan pembangunan proyek ini diduga kuat tidak sesuai ketentuan.

Masih pada hari yang sama, untuk item kegiatan box culvert diduga mutu betonnya tidak sesuai spek sehingga kuat dugaan adanya mark up volume kegiatan.

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek peningkatan jalan Peniti – Seguri guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan Negara maupun masyarakat.

Pada saat berita ditayangkan awak media ingin mengkonfirmasi kepada pihak pelaksana di lapangan namun tidak terhubung.
(Red / Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *