Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, 4 Juli 2025 —

Proyek pembangunan jalan di kawasan Vila Mega Mas, Jalan Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan publik.

Hasil investigasi tim media di lapangan baru-baru ini menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Salah satu temuan utama adalah ketiadaan papan proyek (plang) di lokasi pekerjaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga dan pemerhati anggaran publik. Tanpa plang proyek, masyarakat tidak mengetahui dengan jelas sumber anggaran, nama pelaksana kegiatan, maupun rincian pekerjaan yang sedang berlangsung.

Lebih jauh lagi, investigasi di lapangan juga menemukan bahwa pekerjaan jalan dilakukan tanpa menggunakan standar keselamatan kerja (safety). Para pekerja terlihat tanpa alat pelindung diri seperti helm, rompi keselamatan, maupun rambu-rambu pengaman di sekitar area pekerjaan. Selain itu, ketebalan aspal yang digunakan dalam proyek ini juga dipertanyakan oleh warga, karena diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya diterapkan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proyek ini merupakan bagian dari kegiatan “Peningkatan Kualitas Permukiman Jalan Sungai Sambas RT 001/RW 008, Desa Ampera Raya” yang didanai dari APBD Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT. Raja Gemilang Abadi berdasarkan kontrak Nomor 027/C4.06/SPK-PL/PPK-WK PSU/APBD/2025 tertanggal 4 Juni 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.640.000,00 dan masa pengerjaan 45 hari.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Sejumlah warga meminta agar instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek ini.

“Kami sebagai warga hanya bisa menebak-nebak, siapa yang membangun jalan ini? Pakai dana siapa? Ini kan uang rakyat, seharusnya terbuka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik semacam ini, menurut pakar hukum administrasi, bisa mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021), prinsip transparansi menjadi salah satu syarat mutlak dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Salah satu wujud transparansi tersebut adalah dengan memasang plang proyek secara terbuka dan informatif.

Ketidakhadiran papan proyek, jika disengaja, bisa menjadi indikator awal dari praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Warga berharap proyek yang menggunakan dana publik ini dapat diawasi dengan ketat oleh aparat pengawas agar mutu pekerjaan sesuai harapan, serta setiap tahapan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada publik.

Team Media Mitra mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.
Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.
Peringati HUT Kabupaten, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis di RSUD Daud Arif

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:41 WIB

Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terbaru