Palembang,-Mitramabes.Com
Jalan adalah infrastruktur yang memungkinkan mobilitas manusia dan barang, memberikan akses ke layanan publik, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan berbagai fungsi lainnya.
Jalan juga merupakan suatu infrastruktur fisik yang dirancang dan dibangun untuk memberikan jalur transportasi bagi kendaraan bermotor, pejalan kaki, atau sepeda. Selain itu jalan adalah salah satu bagian integral dari sistem transportasi suatu negara dan merupakan salah satu komponen utama dalam mendukung perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut Pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesibilitas dan memperbaiki jaringan transportasi masyarakat. Karena dengan meningkatkan dan memperluas jalan-jalan tersebut tentunya masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke desa maupun kota, fasilitas publik, sekolah, tempat kerja, dan tempat-tempat penting lainnya.
Salah satunya proyek pekerjaan penyelenggaraan peningkatan jalan Desa Tanjung Miring Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim yang bersumber dari dana Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.dan Volume Panjang : 400 Meter persegi, Lebar : 4 Meter persegi tebal : 10 sampai 12 sentimeter Yang semestinya Tebal, 20 sentimeter tersebut.
Paket Pekerjaan : Peningkatan jalan Desa Tanjung Miring Kec, Sungai Rotan Kab, Muara Enim
Nilai Kontrak :Rp.986.903.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Rupiah)
Pelaksana : CV.ELANG HITAM MEDIATAMA
Masa Pelaksana : 40 Hari Kerja
Sumber Dana : APBD T.A,2024
Ditemukan dilapangan tidak sesuai dengan kwalitas dan mutu pekerjaan
Apakah pekerjaan cor beton tersebut menjamin untuk satu tahun yang akan datang
Mungkin dalam beberapa bulan jalan tersebut berdebu dan berlubang bisa juga Patah karena Tidak Adanya Pengerasan Menggunakan Batu Agregat
Menurut Informasi dari Warga Masyarakat Menyampaikan Aspirasi Atas kekecewaan terhadap cor beton tersebut Asal Asalan pada hari Kamis,21/November/2024
Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) juga dalam peraturan presiden (Perpres) No,54 tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012
Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek Apapun pelaksanaan yang Sifatnya di danai oleh pemerintah papan proyek harus dipasang terlebih dahulu
Setiap proyek yang menggunakan dana Negara wajib untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat
Pelanggaran terhadap undang undang ini dapat dikenakan denda
Hingga 500 Juta Rupiah dan hukuman penjara maksimal tiga tahun penjara.
Ironisnya, proyek yang menggunakan anggaran cukup fantastis tersebut diduga mengabaikan aturan, lebih tepatnya saat dalam proses pengerjaannya para pekerja terlihat tak di lengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) atau Safety Work dan Kota P3K dilapangan
Padahal sudah jelas di dalam aturan jelas di sebutkan terkait hal hal penting yang harus di gunakan. Karena pada dasarnya mengenai pekerjaan kontruksi sekecil apapun harus menggunakan alat pengaman atau pelindung diri.
Seperti di kutip dari akun Youtube Cerita Kang Opik Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU PR Bina Marga kabupaten Muara Enim Team, 4 GTN menjelaskan tentang pentingnya alat pengaman atau pelindung diri yang wajib di gunakan saat bekerja.
“Dinas PU PR Bina Marga kabupaten Muara Enim tidak ada pernah mengintruksikan kepada rekan rekan kita. Intruksi untuk setiap pekerjaan, bahwa disitu jelas ada resiko resiko yang akan di hadapi, dan kita tekankan untuk mentaati aturan, dan kita juga selalu menghimbaukan dan menekankan bahwa di lapangan itu jangan menghiraukan terkait peraturan, dan peralatan peralatan yang harus di pakai di lapangan, baik itu APD, Helm, sepatu rompi dan yang lain lain untuk keselamatan kerja, keselamtan diri sendiri bahkan keselamatan kita bersama.” Ucap Team 4 GTN dari media dalam unggahan vidio Youtube Cerita Kang Opik.
“Jadi saya juga berharap dan mengintruksikan kepada rekan rekan untuk mentaati peraturan dan regulasi kerjaan sekecil apapun taatilah aturannya, pakai aturan aturan yang ada, terkait safety helm rompi karena itu juga aturan yang harus di jalankan, dan bahkan itu juga hal yang di sampaikan oleh Kejagung Kepada rekan rekan diharapkan semakin taat, semakin mengerti akan pentingnya peraturan dan jadilah rekanan yang profesional.” Tandasnya.
Salah seorang pekerja saat di tanya Kenapa tidak Dilakukan pengerasan dulu pakai batu Agregat dan dipasang plastik sebagai damparan tentang hal itu kepada awak media mengungkapkan, bahwa dirinya hanya bekerja,dan Kontraktor Alam Melalui pengawas lapangan ALI yang tidak ada dilokasi Mandor tukang Sampai Menyeramkan muka yang kurang sedap terkait hal tersebut ia tak mengetahui.
“Pekerjaan ini baru mulai dua Minggu pak, dan saya mah hanya kerja pak, ya saya jalankan saja sesuai perintah, kalau soal begitu mah saya ga tau.” Jawabnya singkat, Kamis (21 November 2024)
Terkait dengan adanya hal tersebut di sinyalir pihak pengawas dari kontraktor ALAM Melalui pengawas Lapangan Ali maupun PPTK dari dinas PU PR Bina Marga Kabupaten Muara Enim terkait diduga membiarkan hal itu.
Hingga berita ini di tayangkan pihak pelaksana atau kontraktor ALAM pengawas lapangan ALI dan PPTK PU PR Bina Marga Kabupaten Muara Enim belum bisa di hubungi untuk di minta penjelasannya.
Menurut keterangan Mandor tukang dilapangan kepada team 4 Awak media
Kami harap ini perlu tindak lanjut dari dinas PU PR Bina Marga Kabupaten Muara Enim terkait serta Tipikor Polda Sumsel Kejaksaan kabupaten Muara Enim dan kejaksaan tinggi Sumsel BPK RI
Segera turun tangan dengan adanya proyek siluman yang kurang jelas dari mana anggarannya
Reporter: (Rusdi)