serang Banten Mitra Mabes com. Proyek Galian Kabel Fiber Optik Diduga Melanggar Undang-Undang K3 Dijalan Raya Cirabit Tepatnya Di Kecamatan Jawilan Dan Diduga Tidak Memiliki Ijin Dari PU
Kab serang. Selasa 18 Maret proyek galian kabel fiber optik diduga melanggar undang-undang K3 dijalan raya cikande Rangkasbitung saat para awak media melintas di jalan raya awak media melihat ada sebuah pekerjaan galian fiber optik, Di Jalan masuk ke pabrik lalu kami sebagai awak media jalankan tugas sosial kontrol dan mempertanyakan kepada para pekerja ini kegiatan proyek siapa, lalu pekerja menjawab : ini kegiatan galian kabel fiber optik punya bos Mandornya Paris pelaksana nya yang di lapangan bang bang.
Kepada PU dan PLN Mohon turun ke lokasi pekerjaan galian kabel optic yang diduga melanggar undang undang K3 dan tidak ada ijin dari pu.
Kami selalu kontrol sosial meminta agar segera di check ke lapangan terkait pekerjaan yang di kerjakan PLN untuk memasang kabel optic ini.
(Pardisahri)**