Purwakarta || Jabar Mitramabes.com proyek Pembangunan Drainase tersebut Tanpa keterangan lengkap di papan Informasi hal ini tentunya menjadi sorotan tajam di mata Publik Dan Diduga proyek tersebut sebagian mengunakan matrial dari Batu Bekas sisa bangunan drainase lama yang di bongkar, yang berlokasi di wilayah Desa Margaluyu RT 9 RW 5 dusun 3 Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta Jawa Barat , Senin 8/9/2025
Nama Kegitan: Rekonstruksi jalan Cibuka Manah- kadubandeng
Lokasi Kegitan: jl Cibukamanah-kadubandeng.kc kiarapedes
No kontrak: 06/SP-PJJ/PPk.KPA- DPUTR/VIII/20205
NILAI KONTRAK: RP. 4,838,518,600
PPN 11%: 479,492,834,23
NILAI KONTRUKSI; RP- 4,359,025,765,77
WAKTU PELAKSANAAN: 120 ( Seratus dua puluh ) Hari kalender
Sumber dana; APBD
Penyedia jasa: PT KILAT JAYA
KONSULTAN PENGAWAS: PT NUKA CIPTA CONSULT
TAHUN ANGGARAN : 2025
Proyek yang tengah berlangsung ini diduga menggunakan batu bekas dari saluran drainase lama sebelumnya, menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas pekerjaan yang dilakukan, terutama terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD yang sangat fantastis nominalnya
Berdasarkan temuan di lapangan Terkait Di papan informasi di temukan adanya dugaan kesengajaan untuk menutupi informasi terkait Volume proyek. Hal ini terlihat dari kurangnya transparansi ke pada publik, karna papan Informasi yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi proyek yang sedang berjalan.
Salah satu Konsultan ( Agung ) yang ada di lokasi proyek membenarkan bahwa batu yang digunakan merupakan batu bekas dari saluran drainase lama yang di bongkar sebagian dipasang kembali sisanya dipakai buat urugan. “Ucap agung
Agung selaku Konsultan saat di konfirmasi mengatakan bahwa batu bekas tersebut sebagian masih memiliki kualitas yang baik dan ketahanan struktural yang cukup sehingga masih layak untuk dipakai kembali. “Ucap nya.
Namun, alasan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai integritas pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran serta Rencana Anggaran Belanja ( RAB) yang sudah di tetapkan tentunya semua sudah di perhitungkan dari anggaran tersebut.
Lanjut awakmedia kompirmasi. Mengnai matrial bekas yang di pake kembali. Agung mngtkan tidak di bolehkan menggunakan barang bekas karan berpengaruh buat kualitas dan akan mengakibatkan. Cepat rusak karena semen dan pasir nya tidak nempel sepenuh nya.
Salah satu tokoh masyarakat mengatakan keprihatinannya terhadap proyek ini. jelas Sangat tidak transparan,” Dipapan inpormasi volume nya pun tidak di cantumkan riskan terjadinya menipulasi ukuran. tambah warga tersebut mengatakan kepada awak media
Menurutnya, penggunaan batu bekas dan kurangnya transparansi dalam pengawasan proyek menunjukkan adanya dugaan manipulasi dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Seharusnya setiap proyek yang menggunakan anggaran APBD harus diawasi secara ketat. Namun, pengawasan terhadap proyek drainase ini tampaknya tidak berjalan sesuai harapan,” ujar nya
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas untuk mengontrol jalannya proyek ini, karena APBD yang digunakan berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Lanjut awak media kompirmasi sama Tono sebagai pelaksana. Terkait perihal ( APD ) alat pelindung diri. “Ya, tadi juga saya sudah ngobrol sama pak Kabid terkait laporan akang, yang kerja tidak pakai APD dokumen kita yg pake APD juga banyak kang karna memang sudah kita siapkan di lokasi ya kalo akang secara pribadi dengan saya silaturahmi tidak ada masalah, tapi kalo terkait menurut akang ada temuan yg kerja tidak pakai APD sudah saya jawab, di lapangan APD kita siapkan lengkap dari mulai pelaksanaan pekerjaan. “Ujar tono
Terkait untuk menyoroti lebih lanjut masalah ini dan memastikan agar proyek ini dilaksanakan dengan transparansi agar menjadi lebih baik dan berkualitas
Sesuai Dengan, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur bahwa pekerja yang melanggar ketentuan K3 dapat diancam dengan hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda..
Selain itu, ada beberapa peraturan lain terkait K3, yaitu:
Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Pasal 1 ayat (1) PP 50/2012 yang mengatur sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
Dalam rangka mencegah kecelakaan kerja, perusahaan wajib menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma. Pengurus juga wajib menyelenggarakan pembinaan bagi tenaga kerjanya untuk mencegah kecelakaan, dan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Seharusnya APD itu harus di pergunakan sesuai aturan dalam UU NO 1.Tahun 1970 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja jadi apabila disinyalir tidak menggunakan APD diduga sudah menabrak K3.
” Makanya penting APD / Alat Pelindung Diri seperti helm, rompi, sarung tangan dan sepatu boot sebagai komponen item APD, itu sangat penting,apapun alasannya, Tandasnya
Dalam pantauan awak media Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek drainase tersebut bukan hanya bermasalah dari sisi teknis, tetapi juga rawan manipulasi administrasi, yang bisa berdampak pada akuntabilitas penggunaan Dana APBD.
Dugaan Adanya Potensi Kerugian Negara Dihimpun Dari Berbagai informasi Narasumber. Ada Beberpa Diantaranya Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetap kan. Salah satunya Penggunaan semen dan pasir terlihat pasir berwarna Coklat kadar tanah nya tinggi. dan Semen Dari Salahsatu Brend yang Notabennya”MUrah” pekerjaan ini Cenderung Dilaksakan Tanpa Memperhatikan mutu dan kualitas.
Dalam pelaksanaan beberapa pekerja tidak memakai APD terkesan pengawas dan pelaksana mengabaikan K3 buat para pekerja di lapangan diantaranya tidak memakai sepatu boots, sarung tangan, dan helm, Serta rompi, sebagai komponen item APD, hal ini sangatlah penting, apa pun itu alasanya buat keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan , belum ada yang memberikan keterangan/Tanggapan resmi terkait temuan ini. Dari dinas DPUTR,
Mempertegas kekhawatiran ada sesuatu yang disembunyikan dalam pelaksanaan proyek ini.
Diminta inspektorat, Dan Dinas terkait (Pemkab Purwakarta) serta Aparat Penegak Hukum ( APH ) turun langsung ke lokasi dan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek drainase tersebut
Purwakarta’ Senin 8/9/2025
( Dwi A.H )