Proyek Drainase Desa nutug Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor Diduga Mengunakan Material Abal-abal.

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,nutug -M.mabes.com || Pekerjaan proyek saluran drainase di RW 06 Desa nutuk Kecamatan Citereup, kabupaten Bogor Jawa Barat menuai keluhan dari warga. Pasalnya, Proyek yang bersumber dari anggaran bantuan keuangan insfratruktur Desa tahap 1 Tahun 2025 ( BANGKEU) seharusnya dikerjakan langsung oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), namun pakta dilapangan proyek tersebut malah di kerjakan pihak ke 3 dari CV. ARSY UTAMA PUTRA JAYA. dinilai memiliki kualitas yang jauh di bawah standar dan diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat.,

,Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan,, iya bang ,, memang pemasangan drainase tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan terlihat jelas kualitas matrial nya tidak memenuhi standarisasi yang sudah di tentukan, karena saya tau bang mana yudit, yang standar dan mana Yudit yang murah bahkan ada yang pecah, kebetulan saya lama ikut di proyek jadi saya tau bang,, ujar warga kepada wartawan Rabu 13 Agustus 2025 pukul.15. 00.

,,Proyek drainase yang memiliki panjang 173 meter ini justru menjadi sorotan warga karena tidak maksimal dalam pelaksanaan nya, bahkan materialnya pun kualitasnya sangat buruk, Yuditnya banyak yang pecah pecah ini menunjukkan bahwa kualitas matrial nya pun diduga asal asalan Dan tidak sesuai RAB,, karna jelas dalam RAB 80 x 80 sementara yang di pasang 40 x 60, ini baru 1 poin belum poin poin yang lain ujarnya kepada wartawan.

,, Dalam hal ini kami Warga mendesak pihak APH dan dinas terkait untuk turun tangan meninjau langsung kondisi di lapangan. “Kalau kualitasnya seperti ini, kita pertanyakan pengawasan dari CV ARSYA UTAMA PUTRA JAYA dan pertanggungjawaban dari LPM, seperti apa makanisme yang mereka terapkan dalam pelaksanaan proyek ini ujar warga dengan nada ketus.

Sedangkan untuk jelas diatur dalam undang-undang 20/2021 pasal 2 ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau kelompok yang merugikan keuangan negara dapat di pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Warga berharap ada tindak lanjut nyata dari pihak dinas terkait agar proyek infrastruktur lingkungan benar-benar dikerjakan sesuai standar dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas kegiatan yang menyisakan masalah dan menghamburkan uang negara.ujar warga.tutupnya

Red-sb

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lampung Tengah Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Anak Tuha: Kibarkan Semangat Merah Putih dan Tebar Kepedulian Sosial
*Upacara HUT ke-80 RI, Pesan Kapolres Langkat: Jaga Persatuan dan Keamanan Bangsa*
Bupati Taput Pimpin Upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Rebulik Indonesia di Tarutung.
Cekcok Berujung Penganiayaan, Pria di Seputih Mataram Cekik dan Ancam Mantan Istri dengan Pisau Laduk
Hening Cipta untuk Pahlawan, Danrem 043/Gatam Irup Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kedaton Lampung”
Danrem 043/Gatam Bersama Forkopimda Provinsi Lampung Ikuti Upacara dan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025
Bupati Humbahas “Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Rutan Humbahas
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Dan Kapolres Aceh Timur Hadiri Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Ke 80 Kemerdekaan RI*

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:09 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Anak Tuha: Kibarkan Semangat Merah Putih dan Tebar Kepedulian Sosial

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:07 WIB

*Upacara HUT ke-80 RI, Pesan Kapolres Langkat: Jaga Persatuan dan Keamanan Bangsa*

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Bupati Taput Pimpin Upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Rebulik Indonesia di Tarutung.

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Cekcok Berujung Penganiayaan, Pria di Seputih Mataram Cekik dan Ancam Mantan Istri dengan Pisau Laduk

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Hening Cipta untuk Pahlawan, Danrem 043/Gatam Irup Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kedaton Lampung”

Berita Terbaru