Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Proyek Pembangunan Pagar Masjid Desa Alue Bilie kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya diduga mengangkangi peraturan Persiden ( Perpres) No 54 tahun 2010 dan no 70 tahun 2012 yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah” 08 Oktober 2025
Proyek tersebut tidak memasang papan informasi proyek yang menjelaskan tentang sumber anggaran dana, perusahaan ( Rekanan), temuan ini berdasarkan pengamat media mitra mabes. Com saat sholat Dhuhur di masjid Alue Bilie kemudian melakukan peliputan dengan mengecek dari ujung ke ujung tidak menemukan papan informasi tersebut
Kuat dugaan pemegang proyek sengaja menyembunyikan papan informasi terhadap masyarakat, proyek sudah berjalan 45% Uda beberapa hari kerja namun pagi anggaran kita tau karena tidak memasang papan informasi di lokasi proyek tersebut.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada kepercayaan kontraktor seperti open tak open alasan mau ambil semen akhirnya awak media pun balik kanan, proyek ini seperti uang pribadinya yang sangat ditutup- tutupi oleh perwakilan pelaksana, padahal ini proyek pembangunan pagar masjid yang seharusnya tidak menutup- nutupi keterbukaan informasi publik, apalagi uang yang digunakan uang negara bukan uang pribadinya sendiri, wajar bila masyarakat menanyakan anggaran dari mana.
Secara aturan kontraktor atau pemborong wajib memasang papan informasi nama pekerjaan yang sedang di kerjakan sesuai dengan aturan dan Undang- Undang yang berlaku sehingga masyarakat tidak bertanya lagi proyek tersebut.
Sehingga dapat di perkirakan kalau pekerjaan pembangunan pagar masjid Alue Bilie di duga siluman karena tidak memasang papan informasi di lahan proyek, bisa saja terjadi penyalagunaan anggaran, ketidakpatuhan terhadap hukum tersebut
Tim Mitra Mabes