MITRAMABES.COM, PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus promosi judi online yang terhubung dengan jaringan luar negeri, tepatnya Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku pada Senin (2/2/2026).
Kedua pelaku diketahui merupakan mahasiswa yang berperan sebagai agen promosi judi online asal Kamboja melalui media sosial Facebook. Mereka masing-masing berinisial Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23).
Darsono, warga Jalan M. Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III Palembang, diduga berperan sebagai koordinator atau atasan. Sementara Rahmad Akbar merupakan warga Jalan Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Keduanya aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Facebook bernama Jojo Kono. Dari aktivitas tersebut, Darsono menerima upah sebesar Rp7 juta per bulan, sedangkan Rahmad Akbar menerima Rp3,5 juta per bulan. Kegiatan promosi judi online ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya.
“Petugas menemukan adanya aktivitas promosi judi online di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, diketahui lokasi pelaku berada di wilayah Palembang,” ujar AKBP Dwi Utomo saat rilis di Mapolda Sumsel.
Petugas kemudian mengamankan Rahmad Akbar di kawasan Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning, Palembang. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi selanjutnya menangkap Darsono yang diduga sebagai pihak yang mengoordinir kegiatan promosi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sekitar 200 akun Facebook serta satu akun QQ Kono yang digunakan kedua tersangka untuk mempromosikan judi online.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, satu unit telepon genggam, satu paspor, serta sejumlah materi promosi judi online.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Subdit Siber Polda Sumsel masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.(Rusdi)










