Mitramabes.com | Melawi, Kalbar – Projamin Kalimantan Barat Soroti dugaan adanya permainan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat dengan Perusahaan Pemenang Tender pada lelang sejumlah tender proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Melawi. Jumat (3/1/2025).
Dilansir laman media newinvestigator86.com, mengacu dari LPSE Kabupaten Melawi, dengan kode tender 5114540 CV Karya Borneo Raya selaku pemenang tender di proyek pekerjaan tersebut. Diduga terjadi pengaturan oleh oknum Pejabat.
Pasalnya terlihat jelas 4 (empat) peserta perusahaan yang mengikuti tender. Celakanya hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran di paket pekerjaan tersebut, yaitu CV Karya Borneo Raya.
“Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Laman Bukit – Nanga Kayan Kabupaten Melawi, senilai Rp.11.678.788.000. (sebelas miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Sumber Dana APBD Kabupaten Melawi, TA 2024.
Nomor Kontrak : 600.1.9/513/Kontrak-BM/ DPUTR/2024”.
Pelaksana CV.Karya Borneo Raya Jalan .Adisucipto, Komp.Sakura Permai No.14 RT.003/RW.04 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR).
Konsultan Supervisi CV. Poligon Kreasi Jumarta KREASI Jalam HM.Suwignyo Komp. Kurnia 6 No.18 Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Eko Jatmiko Ketua DPW Projamin Kalbar mengatakan, selama proses tender berlangsung peserta lelang harus memenuhi kaidah dokumen. Artinya, persyaratan teknis, harga dan administrasi harus terpenuhi, ketika tidak bisa memenuhi salah satunya berarti gugur. Namun, hal yang paling menakutkan di sini adalah dari syarat yang disampaikan terindikasi adanya sebuah pengkondisian dengan pihak pemborong.
“Saya berharap monopoli sudah tidak ada lagi, dan kami menduga adanya permainan lelang oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Melawi,” tandasnya.
Eko menjelaskan berdasarkan Perpres No. 12 tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres No. 16 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah di pasal 50 ayat 4 disebutkan penawar pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.
“Yang terjadi menurut saya berpotensi melanggar PP, agar ekonomi berkembang di daerah maka pengadaan barang dan jasa di daerah tidak boleh ada permainan dan monopoli,” jelasnya.
Sampai berita ini tayang masih mencari informasi terkait. Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Laman Bukit – Nanga Kayan Kabupaten Melawi.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi, S.E, S.H, M.H Koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat dimintai legal opininya mengatakan bahwa indikasi terjadinya tender curang di dinas PUTR kabupaten melawi yang hanya diikuti oleh satu peserta sangat anomaly dan sangat bertendensi persekongkolan jahat telah terjadi, kata yayat.
Secara Normative bahwa terjadinya peserta tender proyeknya hanya satu saja kejadian ini mesti dilakukannya uji yuridis [Hukum] karena kenapa sampai terjadinya satu peserta saja dan peserta itu juga yang menjadi pemenangnya, sedangkan menurut UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jelas menyebutkan bahwa Persekongkolan Tender adalah Praktek persaingan Usaha tidak sehat, dimana peserta tendernya bekerjasama untuk memenangkan tender tertentu dan Persekongkolan Tender dapat merugikan pelaku usaha lain yang beri’tikad baik. Dalam rangka peningkatan kualitas atau mutu proyek maka patut diketahui Secara jelas bahwa perbuatan dalam Persekongkolan di tender adalah merupakan kejahatan murni yang mesti di berantas tuntas, sebut yayat.
Penulis : Evi Zulkipli
Editor : Budiyanto Tio